Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Cara Mudah Pindah Tempat Memilih Pilkada 2024, Ternyata Ada Batas Waktunya, Awas Terlewat!

Bagi para perantau yang tak bisa pulang saat Pilkada 2024, ini cara pindah tempat memilih.

Editor: Olga Mardianita
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Pelaksanaan pencoblosan di TPS Rogotrunan pada pemilihan umum presiden beberapa waktu lalu. 

Kriteria pemilih yang boleh mengurus pindah TPS maksimal H-7, yakni:

  • Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
  • Tertimpa bencana alam.

Menurut Betty, pindah memilih dapat dilakukan jika masyarakat berada di kota/kabupaten lain yang masih dalam satu provinsi.

Sementara, bagi yang berada di luar provinsi, hanya dapat dilayani jika pemilih sudah pindah domisili.

"Untuk yang antar-provinsi hanya dengan alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP-el selambat-lambatnya H-30," paparnya.

Syarat pindah memilih Pilkada 2024

Setiap pemilih yang akan mengajukan pindah TPS harus membawa dokumen persyaratan sesuai kondisinya.

Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan pindah memilih:

Baca juga: Jadwal Debat Publik Pilkada Ponorogo 2024, akan Digelar Sebanyak 3 kali

Pengajuan H-30 (28 Oktober 2024)

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
  • Menjalani rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
  • Pindah domisili: Fotokopi KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru
  • Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau KK terbaru.

Pengajuan H-7 (20 November 2024)

  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping)
  • Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa
  • Tahanan rutan atau LP: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Cara pindah tempat memilih Pilkada 2024

Selanjutnya, seperti dikutip akun Instagram KPU Provinsi Sumatera Selatan, simak cara mengurus pindah TPS memilih pada Pilkada 2024 berikut:

  • Pemilih datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Kepala Desa asal atau tempat tujuan
  • Menunjukkan KTP atau KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung
  • Apabila terdaftar dalam DPT, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.

Nantinya, formulir pindah memilih tersebut dapat dibawa ke TPS saat mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.


----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Pilkada 2024 lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved