Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disidang Perkara 70 Kg Sabu, Mantan Caleg Bikin Hakim Marah, Terdakwa Sempat Jalan-jalan di Pelarian

Diketahui, mantan caleg itu disidang akibat perkara penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).

Editor: Torik Aqua
Dok PN Kalianda
Mantan caleg bikin hakim geram saat disidang perkara penyelundupan 70 Kg sabu, terdakwa sempat jalan-jalan 

TRIBUNJATIM.COM, LAMPUNG SELATAN - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda sampai geram saat mantan Caleg DPRD Aceh Tamiang, Aceh disidang.

Diketahui, mantan caleg itu disidang akibat perkara penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).

Terdakwa yang merupakan mantan caleg itu bernama Sofyan.

Ia sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Baca juga: Aksi Mantan Caleg Marah dan Buang Sampah ke Kantor Bupati, Kecewa Soal Pengelolaan: Mundur

Sofyan diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Dua di antaranya, Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang, ketua majelis hakim Rizal Taufani sempat merasa geram karena terdakwa Sofyan memberikan keterangan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan kabur. 

Hakim tak habis pikir terdakwa sempat berjalan-jalan dan berbelanja dalam pelarian.

Hakim telah mengetahui ada yang menjamin keamanan Sofyan selama kabur. 

Dalam sidang, terdakwa mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk mendanai kampanye.

Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Aceh Tamiang. 

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat kabur. 

Terdakwa mengaku menerima komisi sebesar Rp 380 juta sebagai kurir.

Banding

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved