Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi BNI Cabang Jember

Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Jember Rp125 M Catut Eks Direktur, untuk Koperasi Kelola Dana Rp112 M

Nama-nama petani tebu dicatut untuk memenuhi syarat kredit modal wirausaha yang telah direkayasa.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Jember Rp125 M Catut Eks Direktur, untuk Koperasi Kelola Dana Rp112 M
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
DJA, manajer Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) diamankan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (17/10/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nama-nama petani tebu dicatut untuk memenuhi syarat kredit modal wirausaha yang telah direkayasa.

Ratusan miliar rupiah pun mengalir. Sementara itu, petani-petani tebu yang namanya dicatut hanya menerima dana Rp500 ribu. Kasus ini diduga melibatkan oknum orang dalam bank pelat merah agar dana bisa cair tanpa kendala.

Dugaan kasus tersebut telah terjadi di bank plat merah cabang Jember.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meyakini ada sekitar Rp125 miliar yang mengalir telah kepada debitur fiktif.

Para debitur fiktif yaitu SD sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS). Ada dua manager KSP MUMS yaitu IAN dan DJA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan, ada dugaan peran MFH, selaku Kepala bank plat merah cabang Jember periode 2018-2023. "Tersangka MFH selaku pemimpin Kantor Bank plat merah Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit," katanya.

Baca juga: Sosok Pria Acungkan Senpi ke Agen Bank Plat Merah di Lamongan, Beraksi di 2 Lokasi, Beri ATM Kosong

Mia Amiati mengatakan mulanya, tahun 2021- 2023 bank plat merah Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit Bank plat merah Wirausaha (BWU) yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu di Jember dan Bondowoso sebagai debitur. 

Secara teknis, salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro. Pengajuan kredit modal juga harus ada rekomendasi dari Pabrik Gula Semboro.

Hanya saja, pengurus KSP MUMS membuat  seolah-olah yang mengajukan petani tebu. Mereka petani tebu yang rata-rata memiliki lahan seluas 40 Ha. Namun kenyataannya tidak demikian. Malahan, banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

Tidak hanya itu. Rekomendasi pabrik gula telah dipalsu oleh pengurus KSP MUMS. Sebagian besar tanda tangan para pihak mereka palsukan.

Mia memjelaskan, bahwa modus yang dilakukan oleh pihak yaitu kredit topengan dan kredit tempilan.

"Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain," terangnya.

Baca juga: 30 Saksi Diperiksa Kejari Batu Terkait Dugaan KUR Fiktif Bank Pelat Merah, Terungkap 2 Modus Berbeda

Dalam kasus itu, DJA manajer KSP MUMS baru ditetapkan tersangka pada Kamis (17/10). 

Sedangkan, tiga tersangka lain lebih dulu diamankan sekitar satu minggu yang lalu.  Kini telah terungkap aliran dana yang diduga dikorupsi. SD sebagai Ketua KSP MUMS mengelola dana Rp 25 Miliar, IAN sebagai Manager KSP MUMS sebanyak 46 Miliar, dan DJA senilai 41 miliar. 

Jika tiga nominal yang dikuasai para direktur dan dua manager KSP MUMS ditotal, maka jumlahnya sekitar Rp112 miliar. Masih menjadi tanda tanya kemana dana sekitar Rp13 miliar. Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto belum menjawab ketika ditanya terkait pertanyaan tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved