Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

30 Saksi Diperiksa Kejari Batu Terkait Dugaan KUR Fiktif Bank Pelat Merah, Terungkap 2 Modus Berbeda

30 saksi diperiksa Kejari Kota Batu terkait dugaan KUR fiktif di bank pelat merah di Kota Batu, terungkap 2 modus berbeda.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Benni Indo/Surya
Kantor Kejaksaan Negeri Batu - Sebanyak 30 orang berstatus saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Batu terkait kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, yang terjadi di salah satu bank pelat merah di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sebanyak 30 orang berstatus saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Batu terkait kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, yang terjadi di salah satu bank pelat merah di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, pihaknya masih belum menetapkan tersangka di balik kasus dugaan KUR fiktif, yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah itu.

“Saat ini masih terus kami kembangkan dan total sudah lebih dari 30 saksi kami periksa,” kata Mohammad Januar Ferdian, Senin (27/5/2024).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya pihak bank, pengawas internal bank, dan nama debitur yang diduga dimanfaatkan untuk mencairkan KUR hingga pihak koperasi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Batu, Yudo Adiananto mengatakan, dugaan kuat dalam kasus ini pelaku menggunakan 2 modus berbeda dalam melakukan pencairan KUR fiktif.

“Kemungkinan melibatkan banyak pihak, antara bank dan juga debitur. Ada modus topengan dan tempilan. Untuk topengan ini pelaku membuat subjek debitur seolah mengajukan pinjaman, padahal faktanya subjek tidak melakukan pinjaman,” ujar Yudo.

Sedangkan modus tempilan berupa pelaku mencari subjek debitur yang memang membutuhkan pinjaman, kemudian pelaku melakukan mark-up melebihi pinjaman KUR yang dipinjam debitur.

“Contoh saja, ada nasabah yang pinjam KUR sebesar Rp 20 juta, tapi oleh pihak bank di mark-up sampai Rp 50 juta. Nah selisih Rp 30 juta itu dipakai sendiri oleh pelaku,” jelasnya.

Awal mula kasus ini muncul dari kecurigaan pihak internal bank terhadap laporan keuangan terkait KUR dengan selisih nilai yang besar yang terjadi pada tahun 2021-2023, dan mulai diselidiki pada Maret 2024 lalu.

Baca juga: Jadi Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Korupsi Dana KUR Diciduk Jaksa Probolinggo di Rumahnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved