Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Kejamnya Pria di Ponorogo Pukuli Pemilik Warung Pakai Kunci Inggris Gara-gara Utang Rp 110 Ribu

Kejamnya pria di Ponorogo memukuli pemilik warung pakai kunci inggris gara-gara utang Rp 110 ribu, berawal saat ketahuan hendak mencuri.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Ungkap kasus pencurian di tiga lokasi yang dilakukan MY, warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Kamis (17/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tersangka pencurian yang dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo berinisial MY, tidak hanya mencuri di tiga lokasi.

Namun warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, ini, juga kejam. Lantaran tega melukai korban atau pemilik rumah dengan menggunakan kunci inggris yang telah disiapkan.

“Pencurian di lokasi ketiga, tersangka memukul korban atau pemilik rumah dengan kunci inggris sebanyak 2 kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (17/10/2024).

Ini berawal saat tersangka ditagih utang oleh temannya sebesar Rp 110 ribu.

Saat itu, tersangka mengaku sedang tidak mempunyai uang sepeserpun.

“Tersangka berpikir untuk mencuri. Dia (tersangka) menyiapkan kunci inggirs yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motor,” kata AKP Rudy Hidajanto.

Tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke Kecamatan Bungkal, Ponorogo, dan mencari 'mangsa.' Tersangka tidak mempunyai sasaran khusus.

Ketika melihat ada kesempatan, tersangka melancarkan aksinya.

“Lokasi pertama di dekat Pasar Bungkal. Di sebuah warung, diambil timbangan. Dibawa begitu saja,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

MY melanjutkan perjalanannya ke TKP kedua.

Di sekitar Kecamatan Balong, Ponorogo, tersangka menemukan rumah sedang dibangun dalam kondisi kosong.

Baca juga: Gegara Punya Utang Rp110 Ribu, Pria Ponorogo Nekat Curi Timbangan hingga Senapan Angin, Ending Dibui

“Di TKP kedua, MY menggasak sebuah pompa air. Sambil membawa kedua barang curian, timbangan dan pompa air, tersangka mencari sasaran kembali,” tegasnya.

Di lokasi ketiga, tepatnya di warung milik AJ, tersangka mencoba membuka warung hendak mencuri.

Namun, apes aksinya diketahui pemilik warung.

“Jarak rumah dan warung korban itu berdekatan, hanya 1,5 meter. Karena mendengar ada orang, pemilik keluar rumah,” terangnya.

Kebetulan, pemilik rumah usai mencari tikus dengan senapan angin.

Keduanya sempat berduel.

Tersangka yang telah membawa kunci inggris, memukulkannya ke kepala pemilik atau korban.

“Saat itu korban masih kuat, masih melawan. Tersangka melihat ada kesempatan lagi kemudian memukul di bagian bahu, korban tersungkur dan senapan angin dibawa,” urainya.

Korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Pihak Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan. Dan barang bukti ditemukan di rumah pelaku.

“Kami datangi di rumahnya, kami tangkap. Tersangka tidak bisa mengelak. Semua barang yang dicuri masih ada di rumahnya,” beber mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Atas tindakannya, MY dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari tangan MY, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci Inggris dan sepeda motor bernopol AE 5063 VG milik tersangka. 

Kemudian juga sebuah senjata angin, sebuah timbangan, dan sebuah pompa air. Ketiga barang itu adalah milik korban, yang dicuri pelaku dari tiga TKP berbeda.

Saat ini tersangka diamankan Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved