Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

3.886 APK di Kabupaten Malang Ditertibkan, Ada yang Dicopot Karena Dipaku di Pohon

Bawaslu Kabupaten Malang menertibkan 3.886 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Senin (21/10/2024).  Penertiban dilakukan secara serentak di 33

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Panwascam Kepanjen menertibkab alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024). Ada yang melanggar karena dipaku di pohon 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang menertibkan 3.886 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Senin (21/10/2024). 

Penertiban dilakukan secara serentak di 33 kecamatan di Kabupaten Malang oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Di antaranya di Kecamatan Kepanjen, anggota panwascam mulai menindak APK yang melanggar. Mereka menyusuri sepanjang Jalan Sumedang. 

Di ruas jalan itu ada dua banner berukuran besar milik Calon Bupati Malang nomor urut 1. Banner tersebut ditertibkan karena dipaku di pohon. Tentu saja ini melanggar dan harus dilepas.

APK yang telah dilepas itu kemudian diangkut menggunakan truk. Kemudian nantinya akan disimpan di kantor kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang mengatakan selain dipaku di pohon, bentuk pelanggaran lain terkait pemasangan APK yakni di tiang listrik, maupun tiang telepon.

“Kemudian kami juga fokus kepada lokasi yang tidak boleh dipasangi ada di rumah sakit, tempat pendidikan, dan di kawasan rumah ibadah,” kata Hazairin ketika dikonfirmasi.

Dikatakan Hazairin total APK yang telah diinventarisasi dan akan lepas berjumlah 3.886 buah. APK tersebut tersebar di 33 kecamatan baik dari paslon nomor urut 01 maupun 02.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Copot Baliho Pemerintah Bergambar Incumbent Sanusi Selama Masa Kampanye

Panwascam Kepanjen menertibkab alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024). Ada yang melanggar karena dipaku di pohon
Panwascam Kepanjen menertibkab alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024). Ada yang melanggar karena dipaku di pohon (tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Baca juga: Sanusi-Lathifah Dukung Keberadaan Sound Horeg di Kabupaten Malang

Tentu saja sebelum dilakukan penindakan, Bawaslu telah bersurat ke masing-masing paslon berupa imbauan terkait pemasangan APK. Kemudian jika ada pelanggaran akan ditabulasi untuk dilakukan saran perbaikan.

“Setelah diberi saran perbaikan, kami beri waktu tiga hari kepada mereka agar diperbaiki. Ketika tidak dibersihkan atau tidak diperbaiki, akan kami tertibkan seperti hari ini,” bebernya.

Hazairin menyampaikan seluruh APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di masing-masing kecamatan. Karena APK yang ditertibkan tidak dirusak, maka tim paslon bisa mengambilnya untuk dipasang kembali.

Namun, Hazairin berpesan kepada masing-masing paslon agar memperhatikan pemasangan APK sesuai dengan aturan. Seperti memakai tiang sendiri dan tidak dipaku di pohon maupun di pasang di tiang listrik.

“Pemasangan jangan di tempat yang membahayakan, kayak di tiang listrik itu kan berbahaya. Sehingga semua Paslon harapan kami untuk paham dengan kondisi itu dan bisa melakukan proses pemasangan yang lebih baik,” jelasnya.

Di akhir, ia menjelaskan bahwa penertiban APK selama masa kampanye ini dilakukan sebanyak tiga kali hingga masa tenang sebelum masa pencoblosan

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Wanti-Wanti ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved