Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Surabaya

Layanan Dasar Warga Harus sudah Selesai, Akmarawita Kadir: Hak Pendidikan-Kesehatan Adalah Prioritas

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya dr Akmarawita Kadir mendukung optimalisasi layanan di bidang kesehatan hingga percepatan penyelesaian persoalan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Layanan Dasar Warga Harus sudah Selesai, Akmarawita Kadir: Hak Pendidikan-Kesehatan Adalah Prioritas
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya dr Akmarawita Kadir.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir mendukung optimalisasi layanan di bidang kesehatan hingga percepatan penyelesaian persoalan di bidang pendidikan.

Harus terus diupayakan agar dua bidang mendasar ini sudah selesai.

Komisi D tak ingin mendengar ada warga Kota Surabaya yang tidak bisa berobat ke rumah sakit (RS) hanya karena tidak punya uang.

Sebanyak 3 juta penduduk kota ini sudah tercover dalam program Universal Health Coverage (UHC). 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menganggarkan setiap warganya bisa dilayani di setiap RS.

Baca juga: Paripurna Perdana DPRD Surabaya Usulkan 7 Fraksi, Adi Sutarwijono: Konektivitas Harus Terus Terjalin

Asal kelas III, mereka tidak boleh ditolak berobat. Cukup menunjukkan KTP, Pemkot yang menanggung biayanya. 

Sementara, jangan pula ada warga Surabaya yang tidak bisa sekolah menuntaskan pendidikan dasar 9 tahun. 

Bahkan Pemkot Surabaya juga memberikan beasiswa untuk menuntaskan pendidikan 12 tahun. Tidak boleh ada anak usia sekolah putus pendidikan SMA. Begitu juga beasiswa perguruan tinggi (beasiswa Pemuda Tangguh) juga terus berjalan.

"Kota Surabaya dengan kekuatan anggaran APBD 2025 Rp 12,3 triliun dan sumber daya yang dimiliki, mestinya masalah di dua layanan bidang dasar itu sudah selesai," harap Ketua Komisi D yang lekat disapa dr Akma, Minggu (20/10/2024).

Akma yang periode lalu menjabat sekretaris Komisi D paham bahwa sektor pendidikan dan kesehatan akan selalu melekat pada masyarakat. Layanan dasar warga Surabaya di dua sektor ini mestinya sudah selesai. 

Jangan muncul lagi persoalan terkait warga ditolak berobat ke rumah sakit atau bahkan tidak mendapat layanan kesehatan.

Sebab, Surabaya sudah berlaku  program cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). 

Cukup dengan menunjukkan KTP Surabaya, mereka sudah bisa berobat ke setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Hampir semua RS di Surabaya bekerjasama dengan BPJS. "Asal kelas III, semua warga akan dilayani. Tak ada alasan RS menolak," terang Akma.

Politisi Golkar ini menegaskan, bersama Komisi D akan terus mengawal setiap program layanan kesehatan di setiap RS. Tidak hanya menyangkut hak warga akan layanan kesehatan, tapi layanan kesehatan ini bertalian dengan angka harapan hidup penduduk Kota Surabaya agar makin meningkat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sementara Apresiasi RSUD Surabaya Timur dan RSUD Surabaya Selatan

Perbanyak Kelas III

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved