Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabinet Prabowo Gibran

Rincian Lengkap Gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, Dapat Rumah dengan Segala Perlengkapannya

Berapa gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?

Dok Sekretariat Presiden
Gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo sebagai Presiden RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini rincian lengkap gaji Prabowo sebagai Presiden RI.

Joko Widodo resmi digantikan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden RI selanjutnya.

Prabowo dilantik bersama wakilnya yakni Gibran Rakabuming.

Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024).

Keduanya telah melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji setiap bulannya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?

Baca juga: Beda Mobil Kepresidenan Jokowi dengan Prabowo, Jokowi Serba Hitam, Prabowo Maung Limo Warna Putih

Gaji dan tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Besaran gaji Presiden RI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji yang diterima presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, disebutkan gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Ketua DPA, dan Ketua BPK adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp 5.040.000.

Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978. Disebutkan, gaji pokok untuk wakil preisden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.

Baca juga: Tak Masuk Kabinet Merah Putih, Raffi Ahmad Siap Jika Diminta Bantu Presiden Prabowo: Buat Negara

Tunjangan dan fasilitas Presiden Prabowo

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved