Kabinet Prabowo Gibran
Rincian Lengkap Gaji Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, Dapat Rumah dengan Segala Perlengkapannya
Berapa gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini rincian lengkap gaji Prabowo sebagai Presiden RI.
Joko Widodo resmi digantikan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden RI selanjutnya.
Prabowo dilantik bersama wakilnya yakni Gibran Rakabuming.
Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024).
Keduanya telah melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji setiap bulannya.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?
Baca juga: Beda Mobil Kepresidenan Jokowi dengan Prabowo, Jokowi Serba Hitam, Prabowo Maung Limo Warna Putih
Gaji dan tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI
Besaran gaji Presiden RI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji yang diterima presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, disebutkan gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Ketua DPA, dan Ketua BPK adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978. Disebutkan, gaji pokok untuk wakil preisden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.
Baca juga: Tak Masuk Kabinet Merah Putih, Raffi Ahmad Siap Jika Diminta Bantu Presiden Prabowo: Buat Negara
Tunjangan dan fasilitas Presiden Prabowo
TribunJatim.com
gaji Prabowo
Gibran Rakabuming
Tribun Jatim
Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto
TribunEvergreen
Presiden RI
berita terkini
jatim.tribunnews.com
Alasan Presiden Prabowo Larang Pejabat Gunakan Mobil Impor, Diminta Pakai Maung untuk Mobil Dinas |
![]() |
---|
Nasib Mobil Dinas Era Jokowi, Menteri Prabowo akan Dapat Maung Buatan Pindad untuk Mobil Dinas Baru |
![]() |
---|
Kabinet Merah Putih Urung Pakai Mobil Maung Buatan PT Pindad Dibanding Alphard, Kemenkeu Klarifikasi |
![]() |
---|
Kursi Kementerian Kabinet Merah Putih Gemuk, Pakar Politik Beber Dampak Positif dan Negatif |
![]() |
---|
Dibangunkan Jam 4 Pagi, Kabinet Merah Putih Prabowo Langsung Jalani Latihan di Akmil, Presiden: Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.