Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Tugas Sekretaris Kabinet yang Diemban Mayor Teddy, Tak Jadi Ajudan Prabowo, Gaji Setara Menteri

Mayor Teddy kini menempati posisi sekretaris kabinet setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden. Seperti apa tugasnya?

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Mayor Teddy Indra Wijaya, yang dulu adalah ajudan Prabowo Subianto, kini menjadi sekretaris kabinet setelah pelantikan sang presiden. 

TRIBUNJATIM.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya kini menempati posisi Sekretaris Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini mengejutkan publik lantaran posisi ini digadang-gadang akan diisi oleh Bambang Eko Suhariyanto.

Sebab itu Mayor Teddy kini tak lagi menjadi ajudan Prabowo.

Selain itu, banyak orang mempertanyakan tugas-tugas yang akan diemban Mayor Teddy.

Begitu pula dengan gaji yang diterima.

Lebih lanjut, simak tugas sekretaris kabinet dan gajinya di bawah ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Alasan Mayor Teddy Tak Perlu Mundur atau Pensiun dari TNI Meski Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden, yakni lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif presiden pada periode kedua.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, enam deputi, maksimal lima Staf Ahli, maksimal tiga Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengumuman nama Mayor Teddy oleh Prabowo sebagai Seskab, terbilang mengejutkan karena tidak masuk radar sebelumnya.

Pasalnya berbagai sumber menyatakan peluang terkuat kursi Sekretaris Kabinet bakal diisi oleh Bambang Eko Suhariyanto, yang ditunjuk menjadi Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Baca juga: Posisi Baru Mayor Teddy yang Viral, Tak Lagi Jadi Ajudan Prabowo usai Pelantikan, Pengganti Terkuak

Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya dikenal publik sejak menjadi ajudan Prabowo Subianto, saat menjabat Menteri Pertahanan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua.

Teddy merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat dari kesatuan Kopassus.

Teddy telah mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328 melalui keputusan Kepala Staf TNI AD (KSAD) 26 Februari 2024.

Namun kerjanya sebagai ajudan Prabowo telah diteruskan hingga masa jabatan Menhan usai. 

tugas sekretaris kabinet

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Visi dan misinya, menjadi Sekretariat Kabinet yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.

Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

-Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

-Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

Baca juga: Daftar Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Ada 53 Anggota, Cak Imin hingga Bahlil Lahadalia

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

-Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

-Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

-Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;

-Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

-Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan

-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Gaji sekretaris kabinet

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, gaji Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan gaji menteri negara termasuk dengan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Sosok Mayor Teddy, Anggota TNI Berprestasi, Dulu Jadi Ajudan Presiden Jokowi Kini Kawal Prabowo

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, seorang pejabat setara menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

----- 

Artikel ini telah tayang di WartaKota.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved