Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat: Saya Paham

Alasan Yusril Ihza Mahendra sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya viral di media sosial.

Editor: Hefty Suud
Istimewa via Wartakotalive.com
Menko Kumham Kabinet Merah Putih Yusril Ihza Mahendra klarifikasi soal pernyataannya sebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. 

Mantan Menteri Sekretaris Negara di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjamin pemerintahan Prabowo memiliki komitmen teguh untuk melaksanakan hukum dan keadilan.

Baca juga: Daftar Lengkap 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Era Prabowo Subianto

Baca juga: Baru Dilantik, Menteri Yandri Susanto Bikin Acara Keluarga Pakai Kop Kementerian, Mahfud MD: Keliru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Aktivis Ramai-ramai Bantah Yusril 

Pernyataan Yusril menuai beragam bantahan dari aktivis hingga pakar hukum tata negara. 

Aktivis HAM, Usman Hamid, menyayangkan pernyataan Yusril sebagai seorang menteri.

Ia menilai, Yusril seolah mengabaikan laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim pencari fakta menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity. 

"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," ujar Usman, Selasa.

Apalagi, menurut hukum internasional ada empat kejahatan paling serius, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur Pasal 51 Statuta Roma.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia ini menjelaskan hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut. Sayangnya tak kunjung ada usul DPR dan keputusan presiden, sesuai Pasal 43 UU Pengadilan HAM," kata Usman.

Usman menilai pernyataan Yusril bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tetapi juga menunjukkan nirempati kepada korban.

"Menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," tuturnya.

Pernyataan senada juga diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. 

Bivitri menegaskan, tragedi 1998 masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat

Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM dalam pasal 7 tertuang pelanggaran HAM berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap manusia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved