Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Polisi Tulungagung yang Terbukti Konsumsi Sabu, Didemosi 6 Tahun dan Penempatan Khusus 30 Hari

Nasib polisi Tulungagung yang terbukti konsumsi sabu-sabu, dapat sanksi didemosi 6 tahun dan penempatan khusus 30 hari.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan, Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi selama 6 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno. Dian adalah anggota Sat Samapta yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (22/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi selama 6 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.

Dian adalah anggota Sat Samapta yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Sanksi demosi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah putusan pengadilan.

“Yang bersangkutan sudah diproses oleh Propam karena keterlibatannya dalam kasus narkoba,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Selasa (22/10/2024).

Selama masa demosi ini, maka pangkat yang bersangkutan diturunkan setingkat lebih rendah.

Dengan demikian, pangkatnya berubah dari Brigadir Kepala (Bripka) menjadi Brigadir Polisi (Brigpol).

Selain itu, selama masa demosi ini, yang bersangkutan tidak bisa naik pangkat.

“Selama masa demosi, perilakunya akan terus diawasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, maka haknya (hak naik pangkat) akan dikembalikan,” sambung AKBP Taat Resdi.

Selain demosi, Dian juga menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Sanksi Patsus selama 30 hari adalah waktu paling lama yang bisa dijatuhkan.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Sebelumnya, putusan pengadilan juga mewajibkan Dian untuk menjalani proses rehabilitasi ketergantungan narkotika.

“Terkait kewajiban rehabilitasi, kami menyerahkan para institusi yang berwenang terkait ini,” pungkas AKBP Taat Resdi.

Dian ditangkap bersama temannya, AM (39) alias Plolong, pada Rabu (17/4/2024) dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.

Sebelumnya, Dian transfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu.

Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil Dian.

Endong mengirim foto dan share location (membagikan titik lokasi) bungkusan sabu-sabu itu ke Dian, lalu diteruskan ke ponsel Plolong agar diambil.

Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

Oleh Polsek Boyolangu, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Berdasarkan pelacakan komunikasi lewat ponsel, Dian turut diamankan.

Hasil tes urine memastikan Dian mengonsumsi narkotika berbentuk kristal itu.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakan disiplin internal kepolisian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.

Majelis hakim juga mewajibkan kepada Bripka Dian untuk melakukan rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 2 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved