Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Guru honorer bernama Supriyani kini ditahan selama berhari-hari usai pukul muridnya anak seorang polisi pakai sapu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Medan
Guru honorer Supriyani ditahan usai pukul muridnya anak polisi pakai sapu, dituding penganiayaan 

TRIBUNJATIM.COM - Pukul murid kelas 1 SD, seorang guru honorer bernama Supriyani kini ditahan selama berhari-hari.

Ia dilaporkan orang tua sang murid yang merupakan polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak ayal penahanan Supriyani inipun mendapatkan protes luas di masyarakat.

Baca juga: 4 Fakta Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Oknum Polisi, Kolega Mogok Ngajar, Kronologi Terkuak

Kasus inipun sudah menyita perhatian warganet hingga viral jadi pembahasan.

Tagar #SaveIbuSupriyani di X (dulu Twitter) pun ramai digaungkan netizen pada Senin (21/10/2024).

Tak hanya di X, namun juga Instagram dan Facebook ramai postingan mengenai sosok SU.

Dari salah satu postingan di Facebook @WawanSuhendra yang ramai dibagikan, tertulis mengenai sosok SU.

Dia adalah seorang ibu dan istri.

SU memiliki seorang anak yang masih kecil.

Ia mengabdikan diri sebagai guru, namun bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada dasarnya, SU yang memiliki latar belakang sarjana pendidikan hanyalah guru honorer.

Ia sedang dalam masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui masa honor bertahun-tahun.

SU juga tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, lokasi dirinya mengajar.

Namun kini SU mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari.

Guru SD di Sulawesi Tenggara ditahan usai dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi. Koleganya melakukan aksi mogok mengajar.
Guru honorer SD di Sulawesi Tenggara ditahan usai dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi (Instagram)

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved