Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Terungkap Motif Pria di Nganjuk Habisi Nyawa Calon Suami Mantan Kekasihnya, Bukan Sekadar Cemburu

ST (43) pelaku kasus pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk akhirnya diringkus polisi. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
ST (43) pelaku kasus pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, saat menuju lokasi konferensi pers di Aula Polres Nganjuk. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, Selasa (22/10/2024). 

Lapoaran Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - ST (43) pelaku kasus pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk akhirnya diringkus polisi. 

Motif pembunuhan pun terkuak. Warga Desa Ngringin itu nekat membacok calon suami mantan kekasihnya hingga tewas lantaran kesal diejek. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan beberapa hari sebelum petaka itu terjadi, korban diduga mengolok pribadi tersangka. 

Tersangka makin geram karena wanita yang hendak dipinang korban pernah menjalin hubungan dengannya selama sebulan. 

"Korban diduga sempat mengejek tersangka ditambah sikap yang memancing amarah. Sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini," katanya, Selasa (22/10/2024). 

Pembunuhan tersebut dilancarkan tersangka pada, Sabtu (19/10/2024) petang. Kala itu, tersangka mendengar kabar bila korban, Sujud (55) warga Kabupaten Tuban hendak ke rumah mantannya, HN (33) di Desa Ketandan guna membahas rencana pernikahan. 

Baca juga: Pilu Sujud Tewas Dibacok Saat akan Kunjungi Rumah Calon Istri di Nganjuk, Rencana Pernikahan Kandas

Tersangka lantas membuntuti mobil yang dikendarai Sujud bersama rekannya Tarkun (58). 

"Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan parang lewat jendela mobil yang terbuka. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. Namun, tersangka terus melukai korban. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. 

Usai menghabisi nyawa korban, ST melarikan diri ke luar kota. 

Tapi, kemudian, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga setelah Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pendekatan persuasif. 

"Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan ST ke polisi," paparnya. 

Akibat perbuatannya, ST akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Sementara, barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, mobil korban, sepeda motor, pakaian korban dan tersangka. 

Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban masih dalam pencarian. Tersangka membuang parang itu di sungai. 

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, yakni parang. Juga memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," paparnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved