Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu

3 hakim yang memberi vonis bebas kasus Ronald Tannur diperiksa, Heru Hanindyo mengaku tak tahu, Erintuah Damanik memilih bungkam.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Erintuah Damanik saat tiba di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik merupakan satu di antara hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI dan para terlapor," tegasnya.

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved