Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keanehan Kasus Guru Aniaya Anak Polisi, Pernyataan Orang Tua Tak Sesuai Tuduhan, Luka Jadi Bukti

Kuasa hukum Bu Supriyani menemukan kejanggalan usai sang guru dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Kuasa hukum guru Supriyani menemukan kejanggalan dalam kasus kliennya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum guru Supriyani yang dituding menganiaya anak polisi menguak kejanggalan pada kasus kliennya. 

Pernyataan orang tua mengenai kasus ini berbanding terbalik dengan tuduhan yang dilontarkan. 

Luka sang anak pun menjadi bukti. 

Kasus ini pun menjadi sorotan publik lantaran sang guru ditahan kendati mengaku tak pernah melakukan kekerasan. 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Aksi Guru SD Mogok Ngajar sampai Kepsek Diganti Viral, Pagar Sekolah Dipalang, Siswa Dipulangkan

Kasus Supriyani, guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi memiliki keanehan.

Hal tersebut terungkap lewat waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal saat itu, kedua saksi yang merupakan rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujar Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dilansir dari Tribun Sultra.

"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas satu dia bilang dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang, nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” sambung Andri.

Tak hanya itu saja, Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, ayah korban menyebut jika anaknya mengalami luka melepuh.

Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.

Baca juga: 4 Fakta Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Oknum Polisi, Kolega Mogok Ngajar, Kronologi Terkuak

Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung.
Tangis Supriyani, guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak terbendung. (TribunnewsSultra.com)

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Penahanan Supriyani Ditangguhkan

Diketahui, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya berinisial D anak anggota polisi.
 
Kini guru honorer tersebut akhirnya keluar dari lapas perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved