Berita Entertainment
Reaksi Nagita Slavina saat Tak Sengaja Berpapasan Sama Nikita Mirzani Disorot, Ditegur Raffi Ahmad
Nagita Slavina bak sengaja menghindar dari Nikita Mirzani saat tak sengaja papasan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kebaya berwarna oranye tersebut dipadukan dengan kain batik bercorak.
Nagita Slavina juga mengenakan sepasang sepatu sandal heels berwarna oranye.
Ia terlihat menenteng sebuah tas yang berwarna cokelat.
Rambut Nagita Slavina tampak dikonde klasik.
Ditambah dengan riasan natural dipadukan dengan lipstik merah muda dan sepasang anting, penampilan Nagita Slavina terlihat menawan.
Baca juga: Hotman Paris Enggan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Meski 25 Tahun Jadi Pengacaranya, Singgung Gaji
Dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri.
Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp18.648.000.
Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Kemudian Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000.
Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.
Sosok Sammy Simorangkir, Curhat Diminta Rp5 Juta untuk Nyanyi Lagu Kerispatih, Badai: Bayar Nggak? |
![]() |
---|
Alasan Dul-Tissa Absen dari Liburan Maia, Cuma Ajak Al-Alyssa El-Syifa, Istri Irwan: Ada yang Kurang |
![]() |
---|
Sammy Simorangkir Dilarang Bawakan Lagu Kerispatih, Badai Singgung Kerugian Royalti |
![]() |
---|
Orangtua DJ Panda Sudah Akui Bayi Dikandung Erika Carlina Cucunya, Siap Biayai Persalinan |
![]() |
---|
Ruben Onsu Singgung Anak saat Respon Kedekatan Sarwendah dengan Giorgio Antonio: Berhak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.