Berita Viral
Sosok I Made Sugitayasa yang Kredit TV Rp 1 Juta Malah Kena Denda Rp 17 Juta, Lapor ke Polres
Pria asal Tabanan yang berprofesi sebagai sopir truk ini mulanya membeli Televisi LED 18 Inch seharga sekira Rp 1.093.000 di sebuah toko elektronik.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu sopir truk asal Tabanan kena denda Rp 17 juta.
Sopir bernama I Made Sugitayasa itu diketahui mengambil kredit untuk TV berukuran 18 inch Rp 1 juta.
Sosok I Made Sugitayasa merupakan tulang punggung keluarga.
Sebagai tulang punggung keluarga menafkahi istri dan 3 orang anak, I Made Sugitayasa semakin dibebani masalah yang seharusnya tidak dialami di usianya yang kini menginjak 60 tahun.
Pria asal Tabanan yang berprofesi sebagai sopir truk ini mulanya membeli Televisi LED 18 Inch seharga sekira Rp 1.093.000 di sebuah toko elektronik di Tabanan yang diangsur sebesar Rp 181.000 setiap bulan.
"Tanpa sepengetahuan dan diduga tandatangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan dari toko elektronik tersebut," kata Kuasa Hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, SH, MH saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Baca juga: Tipu Warga Hendak Kredit di Bank, 2 Kades Rugikan Negara Rp46,6 M, Raup Keuntungan Pribadi
Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur setiap bulannya selama 11 bulan dan sudah melunasi serta mendapatkan bukti tanda lunas dari pihak toko elektronik tersebut.
"Tahun ini mau ada pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BRI bulan Februari tahun ini, ditolak karena BI Checking bermasalah, tiba-tiba dicek ke Otoritas Jasa Keuangan terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 Juta," beber dia.
Diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen, Sugitayasa pun tidak tahu-menahu bahwa pembeliannya televisinya secara kredit dengan toko elektronik ternyata dikaitkan kepada pihak finance tanpa sepengetahuannya.
Warga Banjar Dinas Munggu Jeroan, Serampingan, Selemadeg, Tabanan itu sebagai orang awam terkejut melihat kabar tersebut saat hendak mengajukan KUR untuk menjalankan usaha.
Laporan Made Sugitayasa sudah diterima Polres Tabanan dengan nomor laporan Nomor : STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen,
"Tidak tahu dibawa ke finance, perjanjian kredit diduga dipalsukan, kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen membuat Pak Made merugi, karena Pak Made tidak pernah tandatangan apapun," jelasnya.
Baca juga: Berkah Kemudahan Pembelian Kredit, Penjualan Daihatsu hingga Agustus Cetak Pangsa Pasar 20,1 Persen
Bapak 3 anak ini pun berharap ada mediasi, namun pihak finance rupanya tidak membuka ruang mediasi dan tetap meminta pelunasan pembayaran sesuai perjanjian kredit yang sejatinya tanpa sepengetahuannya.
"Dengan toko elektroniknya ini dengan sistem kepercayaan, bapaknya ingin membeli TV kredit langsung bisa bawa TV lalu mengangsur tiap bulannya, dan tidak pernah terlambat, dan sudah lunas," ujar dia.
"Kami sudah meminta mediasi, denda bunga kan bisa dihapuskan tapi atau bisa sita kembali, padahal TV juga tidak dibawa kabur, bahkan siap rugi membayar pokok utangnya saja sesuai, tetapi diminta pelunasan seluruhnya dan jika tidak pak Made akan dibawa ke ranah hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Pihak Finance tersebut melalui Branch Managernya di Cabang Tabanan menyebutkan bahwa I Made Sugitayasa dan istrinya Ni Wayan Suastini telah menandatangani dan sepakat dan terikat dalam Perjanjian Pembiayaan.
Pihak finance mengklaim bahwa Sugitayasa menunggak pembayaran kewajiban angsuran sejak bulan ke 8 jatuh tempo tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan angsuran ke 11 jatuh tempo tanggal 26 Mei 2015.
Disebutkan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 17.539.000 dengan total kewajiban tertunggak Rp 18.304.503.
Faktanya, Made Sugitayasa tidak pernah ada kesepakatan atau melakukan tandatangan kesepakatan perjanjian pembiayaan dengan finance tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
I Made Sugitayasa
Tribun Jatim
sopir truk
Tabanan
TribunEvergreen
Putu Gede Indra Diwangga
berita viral
jatim.tribunnews.com
| Sosok Direktur RSUD yang akan Dicopot Gubernur Papua, Nasib Ibu Hamil Ditolak RS Berakhir Meninggal |
|
|---|
| Sosok Haji Sutar kini jadi Tersangka Narkoba, Punya Aset Senilai Rp 52 Miliar Disita BNN |
|
|---|
| Hakim Meringis Harta Rp 480 Juta Lenyap dari Rumah, Eks Sopir Bakar Rumah Imbas Sakit Hati |
|
|---|
| Masih Ingat Melda Safitri? Istri Dicampakkan Suami yang Dilantik PPPK, Kini Mantap Bercerai |
|
|---|
| Daftar Anggota dalam KK AKBP Basuki Ternyata Ada 3 Wanita, Keluarga Asli Sulit Urus Akta Kematian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/I-Made-Sugitayasa-kaget-gegara-beli-TV-Rp-1-juta-kena-denda-Rp-17-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.