Kabinet Prabowo Gibran
Tugas Gus Miftah Usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Ungkap Bedanya dengan Penasihat Khusus
Salah satu tugas utama yang akan diemban oleh Gus Miftah adalah memfokuskan pada isu kerukunan dan moderasi beragama di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto melantik selebritas Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Raffi Ahmad dilantik bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad lantas tugas apa yang harus diembannya?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
Baca juga: Sosok yang I Made Sugitayasa yang Kredit TV Rp 1 Juta Malah Kena Denda Rp 17 Juta, Lapor ke Polres
Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024,”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.
Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS. Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif.
Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.
Selanjutnya, Utusan Khusus Presiden disebutkan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan menteri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Berikut bunyi Pasal 22, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".
Terkait pembiayaan untuk mendukung kerja Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkini dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Gus Miftah
Prabowo Subianto
Tribun Jatim
Kabinet Merah Putih
Raffi Ahmad
TribunEvergreen
Utusan Khusus Presiden
Nagita Slavina
jatim.tribunnews.com
Alasan Presiden Prabowo Larang Pejabat Gunakan Mobil Impor, Diminta Pakai Maung untuk Mobil Dinas |
![]() |
---|
Nasib Mobil Dinas Era Jokowi, Menteri Prabowo akan Dapat Maung Buatan Pindad untuk Mobil Dinas Baru |
![]() |
---|
Kabinet Merah Putih Urung Pakai Mobil Maung Buatan PT Pindad Dibanding Alphard, Kemenkeu Klarifikasi |
![]() |
---|
Kursi Kementerian Kabinet Merah Putih Gemuk, Pakar Politik Beber Dampak Positif dan Negatif |
![]() |
---|
Dibangunkan Jam 4 Pagi, Kabinet Merah Putih Prabowo Langsung Jalani Latihan di Akmil, Presiden: Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.