Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Agus Salim Bikin Petisi - Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Berita viral terpopuler Rabu 23 Oktober 2024: Agus Salim buat petisi minta uang donasi dikembalikan. - Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJakarta.com - Instagram.com
Donatur Agus Salim, korban penyiraman air keras, kini meminta uang donasi dikembalikan. - Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). 

Baca selengkapnya

3. Berapa Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Ada Tunjangan dari Negara Setiap Bulan

Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024).
Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). (Instagram.com)

Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024).

Nantinya, suami Nagita Slavina ini akan membantu Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dalam menjalankan pemerintahan.

Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya tugas Utusan Khusus ini.

Begitu pula dengan gaji Utusan Khusus Presiden.

Dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang didapat presenter Raffi Ahmad bisa setingkat dengan Menteri.

Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II
tentang Utusan Khusus Presiden.

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved