Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti

Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah memvonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Foto kanan: momen Ronald Tannur yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto kiri: Ronald Tannur bersama kekasihnya yang ia aniaya hingga tewas. 

Kemudian, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya.

Sementara itu, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang.

Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, HH, dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.

Baca juga: Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

5. Latar belakang kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti.

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas, yang memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang dikenakan.

Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu (24/7/2024).

Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan Juli 2024.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," imbuhnya.

6. Hakim dan pengacara Ronald Tannur dijerat UU Tipikor

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved