Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti mengaku bersyukur 3 hakim yang beri vonis bebas kasus Ronald Tannur ditangkap: Memang ada embel-embel suap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dimas Yemahura Alfarauq - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebut, penangkapan ini sebagai bagian dari rencananya untuk melaporkan hakim-hakim tersebut.

Tiga pengadil yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Tentunya kami merespons penangkapan ini dengan puji syukur yang mendalam. Ini membuktikan bahwa putusan tersebut memang ada embel-embel gratifikasi atau suap yang telah mencoreng dan menodai republik ini,” ucapnya.

Dimas mengaku telah mendengar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian investigasi sejak lama.

Ia juga turut dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan adanya aliran dana yang diduga diberikan oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur kepada tiga hakim, pada dua hari sebelum putusan bebas dibacakan.

“Semua transaksi dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing,” ungkapnya.

Dimas berharap masyarakat dapat mengawasi Mahkamah Agung dengan ketat.

Menurutnya, penangkapan tiga hakim tersebut mencoreng nama baik Mahkamah Agung. Sebab lembaga itu telah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk memecat ketiga hakim, tetapi tidak ada tindakan lanjut.

Baca juga: 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu

Ironisnya, ketiga hakim tersebut justru ditangkap setelahnya.

"Putusan bebas sudah ada upaya kasasi dari kejaksaan. Tolong Mahkamah Agung segera beri putusan kasasi itu, karena sudah terbukti vonis bebas lahir karena ada penyuapan," tandasnya.

Sebelumnya, Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik, tiga hakim yang memberi vonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, terjaring operasti tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved