Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti
Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah memvonis bebas Ronald Tannur.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
7. Ronald Tannur batal bebas
Kini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024)
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Ronald Tannur
kasus suap
Pengadilan Negeri Surabaya
fakta penangkapan hakim PN Surabaya
TribunJatim.com
Surabaya
Tribun Jatim
TERUNGKAP, Rudi Eks Ketua PN Surabaya Disuap Ibu Ronald Tannur 20 Ribu Dolar SGD, Panitera 10 Ribu |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejagung Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Sosok Pejabat PN Surabaya Mencuat |
![]() |
---|
Kemenkumham Jatim Siapkan Ruangan Khusus untuk Kejagung Periksa Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diboyong ke Jakarta |
![]() |
---|
Masuk Rutan Medaeng, Ronald Tannur Juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.