Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Senyum Bahagia Pria Blitar setelah Rantai di 2 Kakinya Dilepas, Hidup Dipasung 10 Tahun: Tak Stabil

Tedi Santoso (43), tersenyum sambil mengucapkan alhamdulillah begitu rantai yang mengikat kedua kakinya berhasil diputus oleh petugas di halaman.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Petugas saat memotong rantai yang mengikat kedua kaki Tedi (kaus hitam) di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum, Kamis (24/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tedi Santoso (43), tersenyum sambil mengucapkan alhamdulillah begitu rantai yang mengikat kedua kakinya berhasil diputus oleh petugas di halaman shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum, Kamis (24/10/2024).

Tedi mengaku merasa lega dan bebas setelah rantai yang mengikat kedua kakinya dilepas. "Alhamdulillah, rasanya lebih bebas," kata Tedi.

Sudah lebih dari 10 tahun, Tedi yang mengalami gangguan jiwa harus hidup dengan kondisi kedua kaki pria dirantai dan dikurung dalam ruangan di rumah keluarganya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Tedi juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Secara fisik, Tedi memang normal. Tetapi, emosinya tidak stabil. Tedi juga terlihat masih menyambung saat diajak bicara.

Baca juga: Hasil Pertanian di Kabupaten Blitar Terdampak Cuaca Ekstrem, DKPP Siapkan Antisipasi

"Dia (Tedi) dipasung sudah lebih 10 tahun. Dia secara fisik normal, tapi emosinya yang tidak stabil. Karena mengkhawatirkan lingkungan, keluarganya mengurungnya," kata Kepala Desa Ngoran, Imam Saiful yang ikut mendampingi Tedi di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum.

Tedi merupakan satu dari enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blitar yang dilakukan pelepasan pasung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim pada Kamis (24/10/2024).

Lima korban pasung lainnya yang juga dibebaskan, yaitu, dua orang dari Kecamatan Selorejo, satu orang dari Kecamatan Ponggok, satu orang dari Kecamatan Bakung, dan satu orang lagi dari Kecamatan Srengat.

Sub Koordinator Rehabilisasi Sosial Tuna Sosial Dinsos Jatim, Ronny Gunawan mengatakan pelepasan pasung ini merupakan program zero pasung dari Pemprov Jatim yang sudah dicanangkan sejak 2014 lalu.

Saat ini, masih ada 20 korban pasung di Kabupaten Blitar. Dari 20 korban pasung itu, baru enam orang yang bisa dibebaskan.

"Untuk enam orang yang dibebaskan ini, keluarganya sudah kami ajak komunikasi. Mereka memberikan persetujuan dilakukan rehabilitasi. Baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi mandiri," kata Ronny.

Dikatakannya, di Jawa Timur, jumlah korban pasung masih mencapai sekitar 259 orang yang tersebar di 33 kota dan kabupaten.

Kabupaten Blitar berada di peringkat keempat terbanyak korban pasung di Jatim setelah Sampang, Probolinggo dan Madiun.

"Tiap tahun melakukan pembebasan korban pasung. Kemarin, di Kota Kediri kami membebaskan delapan orang dan di Kabupaten Tulungagung membebaskan 27 orang. Kami terus melakukan pembebasan sampai zero pasung," ujarnya.

Menurutnya, para korban pasung yang dibebaskan rata-rata mengalami pasung lebih dari 10 tahun.

Baca juga: Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kota Blitar Periode 2024-2029 Rampung, Berikut Susunannya

Setelah dibebaskan, para korban pasung akan menjalani rehabilitasi medis selama dua minggu di RSJ Menur.

Selanjutnya, para korban pasung yang sudah menjalani rehabilitasi medis akan menjalani rehabilitasi sosial selama sembilan bulan.

"Di tempat rehabilitasi sosial, mereka diberi keterampilan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kami ada dua tempat rehabilitasi sosial, yaitu, di Kediri dan Pasuruan. Setelah mandiri, mereka kami kembalikan ke keluarga dan masyarakat," katanya.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan Dinsos akan melakukan konsolidasi dan musyarawah dengan keluarga untuk korban pasung yang belum dibebaskan.

Menurutnya, para korban pasung mayoritas memiliki gangguan khusus dan emosionalnya tidak terkendali, lalu dikurung karena membahayakan.

"Sesuai regulasi memang tidak dibenarkan, tapi itu sudah persetujuan keluarga dan masyarakat. Maka itu, kami tidak bisa saling menyalahkan, kami segera mencari solusi agar tidak ada korban pasung di Kabupaten Blitar," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved