Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Pak Kadus Beri Rp 50 Ribu Hingga ODGJ ini Hamil, Lakukan Aksi Bejat di Kebun Singkong

Pihak keluarga tidak mengetahui jika SMT sedang hamil. Mereka baru mengetahuinya kehamilan SMT sekitar dua minggu sebelum melahirkan.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi hamil - ODGJ hamil akibat ulah kepala dusun di kebun singkong 

Selanjutnya pada tanggal 9 Juli obat diminum oleh DR tiga kali sehari selama 3 hari dan berefek kram perut serta flek.

Pada tanggal 11 Juli DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan, dari hasil pemeriksaan kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong.

Pada tanggal 1 Agustus 2024 tersangka DR membeli obat misoprostol dengan harga Rp 1.400.000,00  dan mendapatkan misoprostol 10 butir , m kapsul 6 butir, obat anti nyeri 2 jenis masing-masing 8 butir, selanjutnya anjurannya 2 butir misoprostol dimasukan kedalam vagina.

Pada tanggal 26 Agustus kedua tersangka kembalo melakukan pemeriksaan kandungan, kandungan berumur 11 minggu dalam kondisi sehat.

Baca juga: Tergiur Tunjangan Rp1,9 M, Wanita Bohong Hamil 17 Kali hingga Aborsi 12 Kali, 24 Tahun Tak Dicurigai

Pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, DR meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam vagina, selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut.

“Di tanggal 3 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, DR merasakan ketuban pecah, namun tidak mersakan kram perut, akhrinya DR tetap berangkat kerja ke hotel dan sekira pukul 14.30 WIB DR sampai ditempat kerja.

Selanjutnya merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 WIB di dalam toilet hotel DR mengalami pendarahan,” ujarnya.

Selain pendarahan, pelaku juga mengeluarkan gumpalan besar berupa janin di dalam kamar mandi hotel tempat ia bekerja.

Janin tersebut kemudian ditaruh dikabinet belakang toilet dan diberi alas tisu, selanjutnya difoto bertujuan untuk memberi tahu RN.

“Janin dibuang di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja,” jelasnya.

Selanjutnya pada hari Rabu (4/9/2024) perut DR sakit dan pendarahan.

Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, DR ke rumah sakit selanjutnya di RS DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur.

Keesokan harinya DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta.

Hari berikutnya setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa gendok berisi plasenta, pada hari Jumat tanggal 6 September sekitar pukul 23.00 WIB DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut dan plasenta tersebut dikubur di taman bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu dan gendok dibuang di tempat sampah.

Esok paginya warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah tersebut dan plasenta yang dikubur di taman bunga milik warga.

“Motifnya karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, sepasang sejoli ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

 
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved