Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sebulan Digaji Rp300 Ribu, Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai 50 Juta, Nangis Dengar Dakwaan

Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews Sultra
Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan. 

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.

Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

Baca juga: Pengakuan Kepsek Kuak Guru Supriyani Tak Bersalah? Si Anak Polisi Ngaku Jatuh di Sawah, Luka Janggal

Di sisi lain kasus ini turut disoroti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pihak Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melihat perkembangan kasus Supriyani. berprofesi sebagai polisi.

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru Supriyani tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan guru Supriyani," kata Prof. Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, guru Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Tak Ditahan, Guru Supriyani Nangis Diteror Penyidik Disuruh Ngaku Pukul Murid Anak Polisi

Prof. Mu'ti mengatakan, ia juga akan bertemu lagi dengan Kapolri untuk membahas kasus-kasus semacam ini yang kerap terjadi.

Menurut Prof. Mu'ti kasus seperti ini memang terus berulang dan memang menjadi bagian dari tantangan dunia pendidikan Indonesia.

"Bersama-sama bagaimana agar lembaga pendidikan ini menjadi lembaga pendidikan yang menyenangkan lembaga pendidikan yang terbebas dari segala macam bentuk tekanan baik psikologis. Maupun fisik sehingga semua anak dapat belajar dengan aman, dengan nyaman dan mereka menjadi generasi Indonesia yang hebat," ucap dia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved