Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sebulan Digaji Rp300 Ribu, Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai 50 Juta, Nangis Dengar Dakwaan

Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews Sultra
Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti.

Banyak pihak menilai kasus tersebut janggal.

Muncul dugaan Supriyani dipaksa mengaku pukul muridnya pakai sapu.

Adapun Supriyani dipolisikan oleh orangtua murid yang berprofesi sebagai polisi.

Guru Supriyani juga sempat dimintai uang damai senilai Rp50 juta.

Padahal Supriyani hanya digaji Rp300 ribu dalam sebulan.

Supriyani diketahui mengajar sebagai guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tercatat, Supriyani sebagai guru honorer di sekolah tersebut sudah 16 tahun.

Wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

Supriyani bersama suami dan anaknya tinggal di sebuah rumah sederhana.

“Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” ungkap Suyatni (57), tetangga Supriyani, dikutip dari Tribun Sultra via Bangka Pos.

Karena sibuk ke kebun setelah mengajar di sekolah membuat Supriyani tak punya waktu banyak untuk bersosialisasi dengan warga sekitar.

Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

Supriyani guru SD honorer yang ditahan dengan tuduhan menganiaya muridnya, keluar dari penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Selasa (22/10/2024).
Supriyani guru SD honorer yang ditahan dengan tuduhan menganiaya muridnya, keluar dari penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Selasa (22/10/2024). (Tribun Sultra)

Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

Supriyani sendiri sempat diminta uang damai Rp 50 juta agar dugaan kasus kekerasan yang dituduhkan kepadanya diselesaikan secara mediasi.

Dengan gaji Rp300 ribu dan ekonomi keluarga pas-pasan, tentu saja Supriyani tak dapat membayar uang damai seperti yang diminta.

Supriyani diketahui telah menjalani sidang perdananya atas kasus yang menimpa dirinya itu.

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menggelar sidang perdana kasus Supriyani pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Mengutip pemberitaan Kompas.id via kompas.tv, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.

Supriyani hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer, Kamis (24/10/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer, Kamis (24/10/2024). (Kompas/Saiful Rijal Yunus)

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. 

Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.

Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

Baca juga: Pengakuan Kepsek Kuak Guru Supriyani Tak Bersalah? Si Anak Polisi Ngaku Jatuh di Sawah, Luka Janggal

Di sisi lain kasus ini turut disoroti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pihak Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melihat perkembangan kasus Supriyani. berprofesi sebagai polisi.

Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru Supriyani tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan guru Supriyani," kata Prof. Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, guru Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Tak Ditahan, Guru Supriyani Nangis Diteror Penyidik Disuruh Ngaku Pukul Murid Anak Polisi

Prof. Mu'ti mengatakan, ia juga akan bertemu lagi dengan Kapolri untuk membahas kasus-kasus semacam ini yang kerap terjadi.

Menurut Prof. Mu'ti kasus seperti ini memang terus berulang dan memang menjadi bagian dari tantangan dunia pendidikan Indonesia.

"Bersama-sama bagaimana agar lembaga pendidikan ini menjadi lembaga pendidikan yang menyenangkan lembaga pendidikan yang terbebas dari segala macam bentuk tekanan baik psikologis. Maupun fisik sehingga semua anak dapat belajar dengan aman, dengan nyaman dan mereka menjadi generasi Indonesia yang hebat," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani dilaporkan atas dugaan pemukulan terhadap seorang siswa.

Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

Akibat kejadian ini, guru Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak Rabu (16/10/2024).

Namun Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved