Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Segel Sekolah yang Keluarkan Murid karena Dituduh Nyuri Tanpa Bukti, Siswa Lain Banyak Dihukum

Sejumlah warga segel sekolah yang keluarkan murid tanpa alasan jelas. Sekolah yang dimaksud adalah SMAN 12 Padang, Sumatera Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Perdana Putra
Warga Segel Sekolah yang Keluarkan Murid karena Dituduh Nyuri Tanpa Bukti, Siswa Lain Banyak Dihukum 

"Anak-anak sekarang sudah berproses belajar. Sudah berproses belajar mengajar itu, sudah lama sejak terjadi penutupan sekolah, disarankan untuk mencari alternatif dulu supaya berproses, jadi saya cari sekolah yang terdekat di situ," ungkap Muhyiddin, terpisah.

Menanggapi soal unjuk rasa puluhan orangtua murid terkait intimidasi yang dialami beberapa murid SD Inpres Pajjaiang di sekolah sementara, Muhyiddin mengaku tidak mengetahui hal tersebut. 

"Aman di sana, karena memang ada 11 kelas yang disiapkan di sana dan itu (proses belajar) terpisah. Aman, tidak ada masalahnya, saya kaget juga apa masalahnya ini (sehingga demo). Sekarang yang saya fokus pikir soal belajar mengajar," pungkasnya.

Diketahui, aktivitas belajar ribuan murid SD Inpres Pajjaiang ini dialihkan dua sekolah berbeda, yakni di SD Kalang Tubun 1 dan SMP 16 Makassar.

Proses belajar murid dialihkan ke dua sekolah tersebut lantaran adanya polemik terkait lahan tempat sekolah itu berdiri. 

Baca juga: Ortu Nekat Segel Sekolah karena Anak Tak Lolos PPDB Zonasi, Kepala Sekolah Serba Salah: Daya Tampung

Lahan SD Inpres Pajjaiang tersebut merupakan milik almarhum Badjida Bin Koi yang kini diwariskan kepada keturunannya.

Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan Persil 45 D II Kohir 460 C1. 

Sekolah tersebut pun disegel oleh massa dan ahli waris sejak Agustus 2024 lalu.

Pihak ahli waris menuntut agar pemerintah kota (Pemkot) Makassar segera membayarkan lahan tersebut sesuai dengan putusan MA. 

Dari perkara sengketa yang dimenangkan ahli waris itu, pihak Pemkot Makassar harus membayar ganti rugi lahan sebesar kurang lebih Rp 14 miliar. 

Namun, pihak Pemkot Makassar masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memberikan bukti baru dalam sengketa tersebut. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved