Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

Jembatan Semampir Kota Kediri Kembali Dibuka, Hanya Bisa Dilintasi Roda 2 dan Kendaraan Pribadi

Setelah ditutup selama sepekan untuk uji pembebanan, Jembatan Semampir di Kota Kediri kini kembali dibuka untuk kendaraan

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Jembatan Semampir Kota Kediri telah dibuka dan bisa dilewati oleh kendaraan tertentu, namun diberi portal untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Setelah ditutup selama sepekan untuk uji pembebanan, Jembatan Semampir di Kota Kediri kini kembali dibuka untuk kendaraan. 

Namun, tidak semua kendaraan diperbolehkan melintas di jembatan tersebut. Hanya kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi dengan tinggi maksimal 2,1 meter yang dapat menggunakan jembatan ini.

Sementara itu, kendaraan besar dan bus dialihkan ke rute alternatif yang telah ditentukan.

Penutupan sementara Jembatan Semampir dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketahanan struktur jembatan dalam menahan beban kendaraan.

Uji pembebanan ini merupakan langkah awal sebelum rencana pembangunan ulang jembatan yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025.

Baca juga: Ada Uji Beban, Jembatan Semampir Kediri Ditutup Total 21-27 Oktober 2024, Simak Pengalihan Lalinnya

Jembatan ini ditutup mulai 21-27 Oktober 2024, dan kembali dibuka pada Senin, 28 Oktober 2024, tepat pukul 00.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyampaikan bahwa pembatasan untuk kendaraan besar tetap diberlakukan dengan pemasangan portal di kedua sisi jembatan.

"Walaupun jembatan sudah dibuka total, ada pemasangan portal atau pembatasan dari arah barat maupun timur Jembatan Semampir. Artinya, kendaraan di bawah ketinggian tersebut bisa melintas menuju Jembatan Semampir," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Kediri, Pohon Bertumbangan Lumpuhkan 6 Lokasi

Pemasangan portal tersebut bertujuan untuk membatasi kendaraan dengan tinggi maksimal 2,1 meter dan beban maksimal 8 ton. Hal ini dilakukan guna memastikan kendaraan berat dan bus tidak melintasi jembatan, sehingga kondisi jembatan tetap stabil hingga jadwal pembangunan ulang di tahun depan.

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa pengalihan arus ini dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan. Bagi kendaraan besar seperti bus dan truk, arus lalu lintas akan dialihkan melalui rute alternatif menuju arah timur kota, tepatnya ke sekitar Jalan Ahmad Yani yang mengarah ke selatan.

Baca juga: Kakek Uju Penjual Sapu Lemas Didatangi Polisi, Tahan Lapar karena Jualan Tak Laku, Khawatirkan Istri

Rute ini dipilih agar kendaraan besar dapat menghindari Jembatan Semampir dan tetap mendapatkan akses yang aman.

“Untuk kendaraan besar, dilakukan pengalihan arus karena portal atau pembatasan ketinggian kendaraan yang terpasang tersebut,” tambah AKP Afandy.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan rute alternatif yang disediakan bagi kendaraan besar.

Sosialisasi terkait pengalihan arus telah dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan tetap aman dalam berkendara.

Baca juga: Lewat Jembatan Gantung, Bidan Dorong Gerobak yang Angkut Ibu Hamil Mau Melahirkan, Warga Nelangsa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved