Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Masih Ingat Bu Dendy yang Hujani Uang ke Pelakor? Kini Dikhianati Karyawan Sampai Rugi Rp 720 Juta

Masih ingat Bu Dendy yang sempat viral karena videonya guyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta rupiah? Begini kabarnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Kolase YouTube/Republik Dendy Channel dan Istimewa
Kolase Bu Dendy Tulungagung-Rita, karyawan Bu Dendy yang tengah menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Masih ingat Bu Dendy yang sempat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor (perebut laki orang) dengan uang ratusan juta rupiah?

Ternyata wanita yang sukses menjadi pengusaha waralaba itu, kini kabarnya dikhianati karyawannya.

Bahkan kerugian yang ditimbulkan karyawannya yang bernama Rita (32) itu, diduga mencapai Rp 720 juta.

Kini, Rita (32) ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung usai terjerat kasus penggelapan uang perusahaan di CV Denov Putra Brilian.

Perusahaan tersebut merupakan milik pesohor Bu Dendy Tulungagung, pengusaha franchise (waralaba) minuman coklat klasik yang sukses.

Rita dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta dari September 2022 hingga Februari 2024. 

Tersangka Rita dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

“Klien kami bersikap kooperatif selama ini. Hari ini dilakukan penahanan di lapas,” ujar Penasihat Hukum Rita, Fitri Erna, Rabu (30/10/2024).

Fitri yang mendampingi Rita selama proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.

Baca juga: Aksi Mahasiswa Senior Bentak Suruh Maba Minum Oli Viral, Wakil Rektor Klarifikasi: itu Hiperbola

Menurutnya, Rita sudah mengakui perbuatannya, namun ada sejumlah hal yang harus diluruskan.

Satu di antaranya adalah jumlah uang yang digelapkan tidak sampai Rp 720 juta, seperti yang disebutkan korban.

“Jumlah pastinya akan kami ungkapkan di persidangan. Tapi yang pasti lebih kecil dari Rp 720 juta,” paparnya.

Fitri mengungkapkan, dalam satu pengajuan kerja sama waralaba itu, ada sejumlah paket.

Namun yang digelapkan oleh tersangka adalah uang muka pembayaran waralaba.

Uang muka ini rata-rata besarnya Rp 7,5 juta per paketnya.

“Yang digelapkan uang mukanya, sementara pelunasan tetap masuk ke rekening perusahaan. Jadi jumlahnya tidak sampai Rp 700 juta,” sambung Fitri.

Baca juga: Gara-gara Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Fitri mengaku tidak menghitung secara pasti jumlah pengajuan baru yang uang mukanya digelapkan Rita.

Namun angka Rp 720 juta itu adalah total nilai paket, uang muka ditambah dengan uang pelunasan. 

Karena itu, Fitri meyakini jumlah kerugian jauh dari nilai yang disebutkan korban. 

Lebih jauh, Fitri mengungkapkan, Rita sudah bekerja pada CV Denov Putra Brilian sekitar 9 tahun.

Dia dipercaya memegang customer service untuk pengajuan baru waralaba.

Awalnya Rita meminjam uang melalui platform pinjol karena ada kebutuhan. 

“Dari satu pinjol, dia pinjam di pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” paparnya.

Semakin hari, jumlah tanggungan pinjol Rita semakin membengkak. 

Dia awalnya meminjam uang muka pengajuan kerja sama waralaba yang dipegangnya, kemudian dibayar.

Namun lama kelamaan karena tanggungan utang pinjol semakin bertambah, Rita tidak mengembalikan uang muka yang dipakainya. 

“Pinjolnya ada sangat banyak. Jumlahnya kecil-kecil, tapi jumlah platform yang dipakainya banyak,” ungkap Fitri. 

Rita dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun. 

Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy yang pernah viral sebelumnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved