Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Gara-gara Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Gara-gara terjerat utang pinjol, karyawan Bu Dendy Tulungagung nekat menggelapkan uang perusahaan Rp 720 juta. Begini pembelaan kuasa hukumnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Rita (32) yang mengenakan baju tahanan, menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung, Rabu (30/10/2024). Rita dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta milik pesohor Bu Dendy Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rita (32) ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung karena terjerat kasus penggelapan uang perusahaan di CV Denov Putra Brilian.

Perusahaan ini milik pesohor Bu Dendy Tulungagung, pengusaha franchise (waralaba) minuman coklat klasik yang sukses.

Rita dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta dari September 2022 hingga Februari 2024. 

Tersangka Rita dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

“Klien kami bersikap kooperatif selama ini. Hari ini dilakukan penahanan di lapas,” ujar Penasihat Hukum Rita, Fitri Erna, Rabu (30/10/2024).

Fitri yang mendampingi Rita selama proses pemberkasan di Kejari Tulungagung

Menurutnya, Rita sudah mengakui perbuatannya, namun ada sejumlah hal yang harus diluruskan.

Salah satunya adalah jumlah uang yang digelapkan tidak sampai Rp 720 juta, seperti yang disebutkan korban.

“Jumlah pastinya akan kami ungkapkan di persidangan. Tapi yang pasti lebih kecil dari Rp 720 juta,” paparnya.

Baca juga: Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Rp720 Juta untuk Bayar Pinjol

Fitri mengungkapkan, dalam satu pengajuan kerja sama waralaba itu, ada sejumlah paket.

Namun yang digelapkan oleh tersangka adalah uang muka pembayaran waralaba.

Uang muka ini rata-rata besarnya Rp 7,5 juta per paketnya.

“Yang digelapkan uang mukanya, sementara pelunasan tetap masuk ke rekening perusahaan. Jadi jumlahnya tidak sampai Rp 700 juta,” sambung Fitri.

Fitri mengaku tidak menghitung secara pasti jumlah pengajuan baru yang uang mukanya digelapkan Rita.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved