Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Bayar Rp900 Ribu, Ahmad Tagih HP yang Dibelinya Justru Disiram Air Keras, Pilu Wajah Terbakar

Nasib pilu dialami Ahmad, pria disiram air keras usai beli HP. Ahmad menagih karena sudah membayar Rp900 ribu kepada pelaku.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Sripoku/Andi Wijaya
Nasib pilu dialami Ahmad, pria disiram air keras usai beli HP. Ahmad menagih karena sudah membayar Rp900 ribu kepada pelaku. 

Perbuatan tersangka ini terungkap setelah salah satu korban bernama Mila (19) melapor ke polisi telah mengalami penipuan yang dilakukan oleh tersangka itu.

Korban awalnya melihat iklan penyewaan kamar kos dengan harga murah di media sosial.

Harga yang ditawarkan sebesar Rp 7 juta per tahun.

Harga tersebut di bawah harga pasaran kamar kos yang berada di seputar kampus korban.

Hendrik mengatakan, harga kos di sekitar kampus korban berkisar Rp 8 juta-Rp 10 juta per tahun.

"Korban mahasiswi baru lalu menghubungi nomor telepon yang ternyata tersambung ke tersangka," katanya.

Setelah bertemu dengan tersangka yang mengaku pemiik rumah kos tersebut, korban langsung mentransfer ke rekening milik tersangka.

Kecurigaan korban muncul saat dia pulang dari kampung setelah dua bulan tinggal di rumah kos itu pada medio September 2024.

Baca juga: Dipolisikan Wali Murid, Guru Olahraga SD Diminta Bayar Uang Damai Rp 30 Juta, Warga Serukan Donasi

"Saat korban kembali ke rumah kos itu, ada penghuni lain yang mengisi kamarnya. Tersangka yang ditanyai selalu mengelak," katanya.

Korban lalu mencari informasi ke warga sekitar dan mengetahui tersangka bukan pemilik rumah kos.

"Pemiliknya adalah warga Jakarta. Korban mendapatkan nomor teleponnya, lalu menghubungi si pemilik itu," katanya.

Si pemilik kos mengatakan, tersangka melapor dan menyetor uang atas nama korban untuk penyewaan kamar selama dua bulan saja.

"Ternyata tersangka sudah melakukan hal ini sejak lama dengan korban sebanyak 75 orang mahasiswi. Dia hanya menyetor uang dan mengaku penyewaan selama dua bulan. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Hendrik. 

Dari korban sebanyak 75 orang itu, tersangka meraup total Rp 200 juta.

Hendrik mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved