Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Bayar Rp900 Ribu, Ahmad Tagih HP yang Dibelinya Justru Disiram Air Keras, Pilu Wajah Terbakar

Nasib pilu dialami Ahmad, pria disiram air keras usai beli HP. Ahmad menagih karena sudah membayar Rp900 ribu kepada pelaku.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Sripoku/Andi Wijaya
Nasib pilu dialami Ahmad, pria disiram air keras usai beli HP. Ahmad menagih karena sudah membayar Rp900 ribu kepada pelaku. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami Ahmad, pria disiram air keras usai beli HP.

Ahmad menagih karena sudah membayar Rp900 ribu kepada pelaku.

Namun saat diminta barangnya, pelaku justru mendadak menyiram air keras ke arah wajah dan tubuh Ahmad.

Adapun peristiwa ini terjadi di Palembang.

Ahmad tak terima hingga akhirnya mempolisikan si pelaku.

Ahmad Nabawi (40), selaku korban merupakan warga Lorong Prajurit Nangyu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Ahmad mengalami luka bakar akibat siraman air keras.

Dihadapan petugas, Ahmad menceritakan, kejadian yang menimpa tersebut berlangsung pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bersama pelaku yang diketahui berinisial AK di Jalan Fakih Usman Lorong Jaya Laksana Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I. Palembang.

Saat itu, korban ingin membeli handphone milik pelaku seharga Rp 900 ribu.

"Beli HP terlapor itu cerita awalnya. Lalu karena saya percaya uang Rp 900 ribu langsung saya berikan kepada terlapor," katanya kepada petugas. 

Setelah memberikan uang tersebut, pelaku meminta korban untuk menunggu.

Korban saat membuat laporan di Polrestabes Palembang.
Ahmad saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Sripoku/ Andi Wijaya)

Sebab, dia mau mengambil handphonenya.

"Saya tunggu, terlapor tidak datang-datang hilang, besok kembali bertemu terlapor saya tagih HP itu banyak alasan. Terjadilah cekcok mulut," katanya.

Ketika terjadi cekcok mulut, sambung korban, tiba-tiba terlapor ini langsung menyiram korban dengan air keras yang langsung mengenai wajahnya.  

"Sedang cekcok mulut, saya langsung disiram air keras ke arah muka dan badan," ungkapnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan badan.

"Saya tidak terima. Oleh itulah saya laporkan ke sini berharap pelaku ditangkap," katanya. 

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait laporan penganiayaan penyiraman air keras.

 "Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Pidum untuk menangkap pelaku," kata Heri. 

Baca juga: Sudah Bayar Lunas WO, Calon Pengantin Resah Tempat Pernikahan dan Katering Tak Siap H-1: Allah Uji

Sementara itu, seorang mahasiswi menjadi penipuan ulah penjaga kos.

Ia sudah transfer Rp7 juta untuk sewa kos per tahun.

Namun kos yang disewa justru ditempati oleh orang lain.

Rupanya penjaga kos yang sempat ditemui mahasiswi tersebut berbohong.

Si penjaga mengaku menjadi pemilik kos.

Pelaku diketahui bernama Aria Putra (43).

Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (13/10/2024).

Dari ulahnya itu, Aria meraup untung Rp200 juta setelah menipu puluhan mahasiswi di Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Apriliyanto mengatakan, Aria sudah ditangkap dan menjadi tersangka

"Tersangka ini menipu korban sebanyak 75 orang mahasiswi dengan modus penyewaan kamar kos harga yang murah," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/10/2024) pagi, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Uang Damai Rp 70 Juta, Guru Marsono Dipaksa Wali Murid Ngaku Pukuli Anaknya: Ngotot

Perbuatan tersangka ini terungkap setelah salah satu korban bernama Mila (19) melapor ke polisi telah mengalami penipuan yang dilakukan oleh tersangka itu.

Korban awalnya melihat iklan penyewaan kamar kos dengan harga murah di media sosial.

Harga yang ditawarkan sebesar Rp 7 juta per tahun.

Harga tersebut di bawah harga pasaran kamar kos yang berada di seputar kampus korban.

Hendrik mengatakan, harga kos di sekitar kampus korban berkisar Rp 8 juta-Rp 10 juta per tahun.

"Korban mahasiswi baru lalu menghubungi nomor telepon yang ternyata tersambung ke tersangka," katanya.

Setelah bertemu dengan tersangka yang mengaku pemiik rumah kos tersebut, korban langsung mentransfer ke rekening milik tersangka.

Kecurigaan korban muncul saat dia pulang dari kampung setelah dua bulan tinggal di rumah kos itu pada medio September 2024.

Baca juga: Dipolisikan Wali Murid, Guru Olahraga SD Diminta Bayar Uang Damai Rp 30 Juta, Warga Serukan Donasi

"Saat korban kembali ke rumah kos itu, ada penghuni lain yang mengisi kamarnya. Tersangka yang ditanyai selalu mengelak," katanya.

Korban lalu mencari informasi ke warga sekitar dan mengetahui tersangka bukan pemilik rumah kos.

"Pemiliknya adalah warga Jakarta. Korban mendapatkan nomor teleponnya, lalu menghubungi si pemilik itu," katanya.

Si pemilik kos mengatakan, tersangka melapor dan menyetor uang atas nama korban untuk penyewaan kamar selama dua bulan saja.

"Ternyata tersangka sudah melakukan hal ini sejak lama dengan korban sebanyak 75 orang mahasiswi. Dia hanya menyetor uang dan mengaku penyewaan selama dua bulan. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Hendrik. 

Dari korban sebanyak 75 orang itu, tersangka meraup total Rp 200 juta.

Hendrik mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved