Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Update Kasus Guru Supriyani yang Dituduh Pukul Murid: Eksepsi Ditolak Hakim dan Camat Baito Dicopot

Simak perkembangan terbaru kasus guru honorer Supriyani. Hakimmenolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada Selasa (29/10/2024).

TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Update kasus guru Supriyani - Simak perkembangan terbaru kasus guru honorer Supriyani. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini update kasus guru Supriyani.

Eksepsi ditolak hakim hingga Camat Baito dicopot.

Kasus guru honorer Supriyani (36) yang diduga memukul siswanya masih terus bergulir.

Supriyani adalah guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia dituduh memukul seorang murid di sekolahnya yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada Senin (21/10/2024).

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Simak perkembangan terbaru kasus guru honorer Supriyani.

Baca juga: Orangtua Ngamuk Anaknya Dipaksa Sekolah Keluar Padahal Dihajar Guru sampai Pingsan, Kepsek Tutupi

1. Hakim tolak eksepsi Supriyani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada Selasa (29/10/2024).

Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano mengatakan, eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan tidak berkait dengan materi pokok dakwaan.

Menurutnya, untuk menguji apakah dakwaan dari jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, hal itu harus dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan, seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum Supriyani dinyatakan tidak dapat diterima.

”Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata Stevie, dikutip dari Kompas.id, Selasa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved