Pilkada Ponorogo 2024
KPU Ponorogo Umumkan LPSDK Pilkada 2024, Berikut Besaran Masing-masing Paslon
KPU Kabupaten Ponorogo mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengumumkanLaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Rilis kali ini adalah pengumuman mencakup total dana kampanye dari kedua paslon. Total dana itu berasal dari sumber dana pribadi, perseorangan, hingga badan hukum.
Rilis itu pada pengumuman KPU nomor 1050/ PL.02.S-Pu/3502/2024. Pengumuman itu tentang hasil oenerimaan laporan oenerimaan sumbangan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Ponorogo tahun 2024.
Dari pengumuman itu, pasangan calon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru, menghimpun dana kampanye sebesar Rp498.750.000.
LPSDK paslon nomor urut satu rinciannya, dana kampanye yang diterima berbentuk uang tunai sebesar Rp20.000.000. Sementara Rp Rp478.750.000 berupa sumbangan barang.
Baca juga: Ratusan Pelajar Larut dalam Suasana Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dari Dishub Ponorogo
Kemudian, untuk paslon nomor urut 2
Sugiri Sancoko - Lisdyarita, mencatat total dana kampanye senilai Rp180.000.000. Dana tersebut merupakan sumbangan dari partai politik pengusung dalam bentuk barang senilai Rp96.000.000 serta jasa senilai Rp74.000.000.
“kedua paslon telah memenuhi kewajiban melaporkan LPSDK pada 24 Oktober 2024 tanpa revisi,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Catatan Satlantas Polres Ponorogo Selama Operasi Zebra Semeru 2024, Angka Kecelakaan Menurun
Dia menjelaskan menjadi bukti komitmen transparansi kedua paslon dalam tahapan kampanye Pilkada tahun ini.
“Tahapan selanjutnya dalam proses pelaporan dana kampanye adalah LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang akan diserahkan masing-masing paslon pada 24 November 2024,” katanya.
Dia mengaku bahwa laporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) memberikan gambaran lebih rinci mengenai penggunaan dana kampanye selama masa pemilihan.
Mamik—sapaan akrab—Arwan Hamidi menyebutkan penyerahan LPPDK nanti setelah masa kampanye berakhir. “dan ini merupakan kewajiban setiap pasangan calon," urainya,
Harapannya, jelas dia, pengumuman LPSDK ini, masyarakat diharapkan dapat menilai transparansi kedua paslon dalam pengelolaan dana kampanye,m.
“Kami harapkan transparansi dari kedua paslon membuat Pilbup Ponorogo berintegritas," pungkas Mamik kepada Tribunjatim.com.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Pilkada Ponorogo 2024
KPU Ponorogo
berita Ponorogo terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Arwan Hamidi
Rapat Paripurna, DPRD Ponorogo Kirim Usulan Pengangkatan Kang Giri-Lisdyarita Jadi Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati Ponorogo Terpilih Mundur ke Maret 2025, KPU : Menunggu BRPK MK |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Ponorogo Capai 75 Persen, KPU Singgung Singkatnya Sosialisasi |
![]() |
---|
200 Personel Gabungan Diturunkan Amankan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pilkada Ponorogo 2024 |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Ponorogo 2024 Digelar Besok, KPU: Selesai dalam Satu Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.