Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

KPU Ponorogo Umumkan LPSDK Pilkada 2024, Berikut Besaran Masing-masing Paslon

KPU Kabupaten Ponorogo mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Pengundian nomor urut Pilkada Ponorogo 2024 nomor urut satu didapatkan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru dan nomor urut dua adalah Sugiri Sancoko-Lisdyarita. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengumumkanLaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Rilis kali ini adalah pengumuman mencakup total dana kampanye dari kedua paslon. Total dana itu berasal dari sumber dana pribadi, perseorangan, hingga badan hukum.

Rilis itu pada pengumuman KPU nomor 1050/ PL.02.S-Pu/3502/2024. Pengumuman itu tentang hasil oenerimaan laporan oenerimaan sumbangan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Ponorogo tahun 2024.

Dari pengumuman itu, pasangan calon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru,  menghimpun dana kampanye sebesar Rp498.750.000. 

LPSDK paslon nomor urut satu rinciannya, dana kampanye yang diterima berbentuk uang tunai sebesar Rp20.000.000. Sementara Rp  Rp478.750.000 berupa sumbangan barang.

Baca juga: Ratusan Pelajar Larut dalam Suasana Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dari Dishub Ponorogo

Kemudian, untuk paslon nomor urut 2 

Sugiri Sancoko - Lisdyarita, mencatat total dana kampanye senilai Rp180.000.000. Dana tersebut merupakan sumbangan dari partai politik pengusung dalam bentuk barang senilai Rp96.000.000 serta jasa senilai Rp74.000.000.

“kedua paslon telah memenuhi kewajiban melaporkan LPSDK pada 24 Oktober 2024 tanpa revisi,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Catatan Satlantas Polres Ponorogo Selama Operasi Zebra Semeru 2024, Angka Kecelakaan Menurun

Dia menjelaskan menjadi bukti komitmen transparansi kedua paslon dalam tahapan kampanye Pilkada tahun ini.

“Tahapan selanjutnya dalam proses pelaporan dana kampanye adalah LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang akan diserahkan masing-masing paslon pada 24 November 2024,” katanya.

Dia mengaku bahwa laporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) memberikan gambaran lebih rinci mengenai penggunaan dana kampanye selama masa pemilihan.

Mamik—sapaan akrab—Arwan Hamidi menyebutkan penyerahan LPPDK nanti setelah masa kampanye berakhir. “dan ini merupakan kewajiban setiap pasangan calon," urainya,

Harapannya, jelas dia, pengumuman LPSDK ini, masyarakat diharapkan dapat menilai transparansi kedua paslon dalam pengelolaan dana kampanye,m.

“Kami harapkan transparansi dari kedua paslon membuat Pilbup Ponorogo berintegritas," pungkas Mamik kepada Tribunjatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved