Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan IKM Soal Lisensi Rumah Makan Padang, Ada Sejak 2017, Orang Bukan Asli Minang Bisa Dapat?

Penerbitan lisensi untuk rumah makan Padang belakangan menjadi topik yang ramai dibahas di media sosial atau medsos.

X/@_iamrob***
Lisensi rumah makan Padang IKM yang viral. IKM adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tersebar di seluruh Indonesia mulai Aceh hingga Papua. 

"Seumpama orang makan di sana, tahu-tahu rasanya tidak enak, itu kami akan terbawa. Citra masakan Padang sedunia atau se-Indonesia akan jelek. Itu yang ditakutkan pedagang," ungkap Nefri.

Baca juga: Berkah Pak Bejo Merantau Sejak Usia 10 Tahun, Kini Sukses Punya Warung sampai Bisa ke Mekkah 5 Kali

Lisensi sudah ada sejak 2017

Lisensi rumah makan Padang IKM yang viral.
Lisensi rumah makan Padang IKM yang viral. (X/@_iamrob***)

IKM adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tersebar di seluruh Indonesia mulai Aceh hingga Papua.

Nefri mengatakan, setiap IKM di daerah memiliki hak untuk menerbitkan lisensi rumah makan Padang.

Penerbitan lisensi ini telah belangsung sejak 2017 dan tidak sedikit rumah makan Padang di Kalimantan, Manado, Papua bagian timur serta NTB sudah terlisensi.

Nefri menambahkan, lisensi IKM juga telah diakui oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyedi Ansharullah yang menjabat pada periode 2021-2024.

Pengakuan lisensi oleh Pemprov Sumbar berawal dari polemik masakan rendang babi yang sempat viral pada 2022.

"Diakui oleh Provinsi Sumbar dan diarahkan oleh Pak Gubernur juga supaya ini yang berdagang rendang babi itu, sangat melukai citra masakan Minang," ujarnya.

Baca juga: Pohon Setinggi 10 Meter Ambruk Menimpa Warung di Kota Malang, Baru 4 Jam Dipangkas Langsung Roboh

Penerbitan lisensi dijamin gratis

Nefri menyebut, tidak ada biaya untuk mendapatkan lisensi rumah makan Padang. Semua pedagang nasi Padang bisa mengajukan penerbitan lisensi ke IKM di setiap daerah.

Kemudian, pengurus IKM akan melakukan penilaian terhadap beberapa aspek sebelum memutuskan untuk mengeluarkan lisensi.

Selain soal rasa, Nefri mengungkapkan, penampilan seperti kebersihan dan kehalalan juga menjadi faktor penilaian.

"Cita rasa, kebersihan, kehalalannya itu termasuk penilaian yang kami keluarkan dari IKM," katanya.

Menurut Nefri, selama ini tidak pihak yang mempermasalahkan atau pun memprotes soal lisensi yang dikeluarkan IKM.

Sebab, lanjutnya, hadirnya label ini bukan untuk mengklaim masakan padang hanya milik orang Minang dan melarang masyarakat umum untuk berjualan.

"Memperkuat mana masakan Minang yang asli itu saja. Kalau kami larang membuka usaha Padang kan tidak mungkin, karena itu kebudayaan milik orang Indonesia," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved