Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
BREAKING NEWS: 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diboyong ke Jakarta
Tiga orang hakim PN Surabaya yang terseret skandal suap vonis bebas Ronald Tannur, mulai diberangkatkan ke Kantor Kejagung RI, di Jakarta, pada Selasa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tiga orang hakim PN Surabaya yang terseret kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mulai diberangkatkan ke Kantor Kejagung RI, di Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Informasinya, dua orang hakim yang menjadi tersangka, Erintuah Damanik dan Hari Hanindyo telah diberangkatkan terlebih dahulu oleh penyidik sekitar pukul 07.30 WIB.
Kemudian, tersangka lainnya, yakni hakim Mangapul, mulai diberangkatkan mulai pukul 09.30 WIB.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, Mangapul tampak mengenaikan rompi tahanan warna merah digelandang keluar dari ruang tahan sisi belakang Kantor Kejati Jatim, dikawal oleh beberapa orang penyidik kejaksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan, Diduga Terlibat Suap 3 Hakim Miliaran Rupiah

Mengenakan topi baseball warna biru dongker yang tampak mulai pudar, Mangapul yang juga mendekap tas kulit yang terbalut jaket warna hitam, selama berjalan menyusuri lorong hingga masuk ke dalam mobil berwarna hitam yang akan membawanya menuju ke Bandara Juanda.
Lensa kamera awak media berjejal tetap di jalanan setapak menuruni tangga penghubung ruangan tahanan untuk menuju ke parkiran mobil yang akan membawanya pergi.
Rentetan cecaran pertanyaan dari awak media bertubi-tubi dilayangkan kepada Mangapul, namun tak ada satupun pertanyaan yang digubris olehnya.
"Gak usah ya," ujarnya singkat, seraya memasuki ruang kabin tengah mobil hitam.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur

Penyelidikan dan penyidikan atas kasus suap penetapan vonis perkara yang melibatkan ketiga hakim PN Surabaya, masih terus bergulir.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim PN Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Diketahui, Meirizka Widjaja resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus suap tersebut karena dianggap memberikan pasokan dana miliaran rupiah untuk diberikan kepada Lisa Rahmat, penasehat hukum (PH) anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurun waktu lima jam. Meirizka Widjaja akhirnya resmi berstatus sebagai tersangka dan resmi mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jatim.
Mulai Senin (4/11/2024) malam, ia bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pengembangan pemeriksaan kasus, termasuk pemberkasan perkara yang menyeret-nyeret namanya saat ini.
Pengacara Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay mengatakan, kliennya tetap berusaha kooperatif dengan proses hukum yang sedang diupayakan oleh Kejaksaan Agung.
"Klien kami diperiksa dalam penanganan perkara dari Kejagung. Ya pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum dan klien kami menghormati segala proses hukum," ujarnya saat ditemui awak media di halaman parkir Kantor Kejati Jatim, Senin (4/11/2024) malam.
Ia mengaku masih menunggu tahapan lanjutan dari pemeriksaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, upaya hukum yang bakal diupayakannya atas perkara kliennya nanti, akan disampaikan kembali kepada awak media.
"Ini kan baru penetapan tersangka dan nanti bentuk kami akan pasrahkan pada pihak penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, pantauan TribunJatim.com di lokasi, sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim.
Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung.
Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam.
Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling berpegangan mendekap dadanya.
Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW secara maraton.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sejak senin siang, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Penetapan tersangka Meirizka Widjaja terkait suap atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Qohar mengatakan, tersangka Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, untuk memintanya menjadi kuasa hukum anaknya.
Meirizka Widjaja memiliki hubungan yang dekat dengan Lisa Rahmat sejak lama, karena anak mereka berdua sempat satu sekolah.
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia
Cerita berawal pada 5 Oktober 2023 ketika Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya
Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
Lisa Rahmat kemudian bersepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur.
Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.
"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari. Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.
Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya
Selama perkara berproses hingga putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang ke Lisa Rahmat sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan, sebesar Rp 2 miliar.
Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.
Perintah penahanan itu berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka Widjaja dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Mangapul
Erintuah Damanik
Hari Hanindyo
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
TribunBreakingNews
suap vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
PN Surabaya
Kejagung RI
TERUNGKAP, Rudi Eks Ketua PN Surabaya Disuap Ibu Ronald Tannur 20 Ribu Dolar SGD, Panitera 10 Ribu |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kejagung Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Sosok Pejabat PN Surabaya Mencuat |
![]() |
---|
Kemenkumham Jatim Siapkan Ruangan Khusus untuk Kejagung Periksa Ronald Tannur |
![]() |
---|
Masuk Rutan Medaeng, Ronald Tannur Juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain |
![]() |
---|
Penampilan Beda Ronald Tannur usai Dieksekusi Jaksa, Masih Mendekam di Rutan Medaeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.