Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Penampilan Beda Ronald Tannur usai Dieksekusi Jaksa, Masih Mendekam di Rutan Medaeng

Gregorius Ronald Tannur telah dieksekusi dengan vonis kasasi penjara 5 tahun pada Senin (28/10).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Data diri terpidana Gregorius Ronald Tannur dicatat sebelum ditahan di Rutan Medaeng, Senin (28/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur telah dieksekusi dengan vonis kasasi penjara 5 tahun pada Senin (28/10). Anak mantan DPR RI, Edward Tannur, tidak langsung dijebloskan ke dalam Lapas. Melainkan kini masih mendekam di Rutan Medaeng

Saat ini, Tannur ditahan di blok karantina A3. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Wuyono, menjelaskan bahwa terpidana masih diperlukan jaksa sebagai saksi dalam kasus lain.

Yaitu kasus yang berkaitan dengan pengkondisian tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Handiyono yang melibatkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sementara Ronald, dalam penyilidikan kasus yang baru  menjadi saksi.

"Untuk memudahkan proses penyidikan, terpidana dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim," ungkap Heni.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur

Belum ada kepastian berapa lama Tannur akan berada di Rutan. Pemindahan akan dilakukan setelah dia tidak lagi dibutuhkan penyelidikan pada kasus lain. “Waktunya (di rutan, red) bergantung pada seberapa lama pada proses hukum," tambah Heni.

Tampilan Berubah Tannur Potong Plontos

Ada yang berubah dari penampilan Gregorius Ronald Tannur.

Tahanan yang awalnya dijerat dengan pasal pembunuh, namun di tingkat Mahkamah Agung menyatakan yang terbukti hanya  penganiayaan, kini rambutnya plontos.

Penampilan berubah setelah dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 5 tahun.

Baca juga: Jaksa Kurang Puas dengan Vonis 5 Tahun Ronald Tannur, Kajati Jatim akan Ajukan Peninjauan Kembali?

Karutan Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa pihaknya menerima Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. 

Dia memastikan akhir pekan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya telah berkoordinasi untuk melaksanakan eksekusi ke Rutan Surabaya.

“Yang bersangkutan (Gregorius Ronald Tannur) tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data, serta pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved