Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur

Kuasa hukum keluarga Dini Sera mengaku pernah ditawari uang total hampir Rp 1 M oleh pengacara Ronald Tannur, agar perkara dicabut.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti (29) mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti (29) mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Jumlahnya sangat fantastis. Yakni total Rp 1 miliar.

Dimas menjelaskan, tawaran itu mulai muncul saat kasus kematian Dini mulai terungkap. Tepatnya, pada 5 Oktober 2023 setelah jenazah Dini diautopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Tiba-tiba ada nomor tak dikenal menghubunginya mengaku bernama Lisa Rahmat.

Orang itu di percakapan telepon meminta Dimas agar tidak memberikan keterangan tentang kematian Dini kepada media.

“Pada hari itu, saat jasad korban akan diautopsi, seseorang yang mengaku Lisa Rahmat menghubungi saya dan meminta agar situasi tidak ramai, dan agar media tidak diberi informasi,” ujar Dimas, Jumat (25/10/2024).

Lisa kemudian meminta nomor rekening Dimas.

Namun, dengan tegas Dimas menolaknya.

Baca juga: Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti

“Tawaran itu tidak hanya sekali, tetapi datang beberapa kali. Jika dihitung, totalnya hampir Rp 1 miliar, ya (sekitar lima kali tawaran),” jelasnya.

Dimas juga menyebut, Lisa diduga mencoba menawari uang kepada keluarga Dini di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan syarat laporan terhadap Ronald Tannur dicabut.

Namun, keluarga menolak tawaran tersebut.

“Saya menolak tawaran itu, begitu pula keluarga. Tawaran itu disertai syarat untuk mencabut laporan dan tidak membahas lebih lanjut,” ungkapnya.

“Saya awalnya ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan penawaran itu, apakah berupa bantuan tulus kepada keluarga. Namun, ternyata ada syarat (pencabutan laporan terhadap Ronald),” tambahnya.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved