Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lisensi Rumah Makan Padang Jadi Sorotan, Bukan Buat Batasi Warga Jualan: Masalah Harga Kami Serahkan

IKM menjelaskan, penerbitan lisensi rumah makan Padang bukan untuk membatasi masyarakat umum berjualan nasi Padang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Irvan Maulana - X
Ilustrasi rumah makan Padang dan lisensi IKM 

"Masalah harga kami serahkan ke pedagang," ujar Nefri, saat dikonfimasi Kompas.com, Jumat.

Dia melanjutkan, ide lisensi ini lahir dari keresahan sejumlah masyarakat Minang di Indonesia.

Mereka disebut khawatir menjamurnya warung makan Padang yang cita rasanya tidak asli bakal merusak citra masakan Padang.

"Seumpama orang makan di sana, tahu-tahu rasanya tidak enak, itu kami akan terbawa."

"Citra masakan Padang sedunia atau se-Indonesia akan jelek.

"Itu yang ditakutkan pedagang," ungkap Nefri.

Baca juga: Dituntut Rp500 Juta Gegara Urut Anak Patah Tulang Berujung Amputasi, Agus Pasrah Tak Sanggup Bayar

IKM sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tersebar di seluruh Indonesia mulai Aceh hingga Papua.

Nefri mengatakan, setiap IKM di daerah memiliki hak untuk menerbitkan lisensi rumah makan Padang.

Penerbitan lisensi ini telah belangsung sejak 2017 dan tidak sedikit rumah makan Padang di Kalimantan, Manado, Papua bagian timur, serta NTB, sudah terlisensi.

Nefri menambahkan, lisensi IKM juga telah diakui oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyedi Ansharullah yang menjabat pada periode 2021-2024.

Pengakuan lisensi oleh Pemprov Sumbar berawal dari polemik masakan rendang babi yang sempat viral pada 2022.

"Diakui oleh Provinsi Sumbar dan diarahkan oleh Pak Gubernur juga supaya ini yang berdagang rendang babi itu, sangat melukai citra masakan Minang," ujarnya.

Lisensi rumah makan Padang IKM
Lisensi rumah makan Padang IKM (X/_iamrob***)

Nefri menyebut, tidak ada biaya untuk mendapatkan lisensi rumah makan Padang.

Semua pedagang nasi Padang bisa mengajukan penerbitan lisensi ke IKM di setiap daerah.

Kemudian, pengurus IKM akan melakukan penilaian terhadap beberapa aspek sebelum memutuskan untuk mengeluarkan lisensi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved