Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lisensi Rumah Makan Padang Jadi Sorotan, Bukan Buat Batasi Warga Jualan: Masalah Harga Kami Serahkan

IKM menjelaskan, penerbitan lisensi rumah makan Padang bukan untuk membatasi masyarakat umum berjualan nasi Padang.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Irvan Maulana - X
Ilustrasi rumah makan Padang dan lisensi IKM 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan topik penerbitan lisensi rumah makan Padang ramai dibahas di media sosial.

Pasalnya lisensi tersebut dikira netizen adalah syarat untuk membuka warung nasi Padang.

Lantas apa tujuan pembuatan lisensi tersebut?

Baca juga: Warung Makan Padang Pasang Harga Murah Rp10 Ribu Bikin Resah Oknum, Dirazia Takut Persaingan

Diketahui, potret rumah makan Padang berlisensi ini salah satunya dibagikan oleh akun X (Twitter) @_iamrob***, Kamis (31/10/2024).

"Eh ini beneran rumah makan Padang harus ada lisensinya sekarang?" tulis pengunggah.

Dalam unggahan foto tersebut, tampak lisensi yang bertuliskan "Rumah Makan Ini Asli Masakan Minang" tersebut dikeluarkan Ikatan Keluarga Minang (IKM).

Hingga Jumat (1/1/2024), unggahan ini telah dilihat 1,4 juta kali dan lebih dari 2.000 pengguna media sosial X membagikan ulang unggahan.

Apa sebenarnya maksud di balik lisensi rumah makan Padang tersebut?

Sekeretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat IKM, Nefri Hendri, buka suara.

Ia menjelaskan, penerbitan lisensi rumah makan Padang bukan untuk membatasi masyarakat umum berjualan nasi Padang.

Lisensi yang dikeluarkan IKM ini merupakan upaya untuk mengetahui mana rumah makan Padang dengan cita rasa yang autentik.

Terlepas dari itu, Nefri menegaskan, siapa saja boleh memiliki rumah makan Padang dengan harga yang murah maupun mahal.

Bahkan pemilik rumah makan padang yang bukan asli Minang juga bisa mendapatkan lisensi IKM.

Baca juga: Ihsan Syok Rugi Rp15 Juta, Padahal Niat Jual Kompor Rp500 Ribu untuk Biaya Persalinan Istrinya

"Bukan harus orang Minang yang berdagang."

"Kami dari orang Minang membolehkan siapa saja untuk menjual masakan padang, yang penting autentik rasanya."

"Masalah harga kami serahkan ke pedagang," ujar Nefri, saat dikonfimasi Kompas.com, Jumat.

Dia melanjutkan, ide lisensi ini lahir dari keresahan sejumlah masyarakat Minang di Indonesia.

Mereka disebut khawatir menjamurnya warung makan Padang yang cita rasanya tidak asli bakal merusak citra masakan Padang.

"Seumpama orang makan di sana, tahu-tahu rasanya tidak enak, itu kami akan terbawa."

"Citra masakan Padang sedunia atau se-Indonesia akan jelek.

"Itu yang ditakutkan pedagang," ungkap Nefri.

Baca juga: Dituntut Rp500 Juta Gegara Urut Anak Patah Tulang Berujung Amputasi, Agus Pasrah Tak Sanggup Bayar

IKM sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tersebar di seluruh Indonesia mulai Aceh hingga Papua.

Nefri mengatakan, setiap IKM di daerah memiliki hak untuk menerbitkan lisensi rumah makan Padang.

Penerbitan lisensi ini telah belangsung sejak 2017 dan tidak sedikit rumah makan Padang di Kalimantan, Manado, Papua bagian timur, serta NTB, sudah terlisensi.

Nefri menambahkan, lisensi IKM juga telah diakui oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyedi Ansharullah yang menjabat pada periode 2021-2024.

Pengakuan lisensi oleh Pemprov Sumbar berawal dari polemik masakan rendang babi yang sempat viral pada 2022.

"Diakui oleh Provinsi Sumbar dan diarahkan oleh Pak Gubernur juga supaya ini yang berdagang rendang babi itu, sangat melukai citra masakan Minang," ujarnya.

Lisensi rumah makan Padang IKM
Lisensi rumah makan Padang IKM (X/_iamrob***)

Nefri menyebut, tidak ada biaya untuk mendapatkan lisensi rumah makan Padang.

Semua pedagang nasi Padang bisa mengajukan penerbitan lisensi ke IKM di setiap daerah.

Kemudian, pengurus IKM akan melakukan penilaian terhadap beberapa aspek sebelum memutuskan untuk mengeluarkan lisensi.

Selain soal rasa, Nefri mengungkapkan, penampilan seperti kebersihan dan kehalalan juga menjadi faktor penilaian.

"Cita rasa, kebersihan, kehalalannya itu termasuk penilaian yang kami keluarkan dari IKM," katanya.

Menurut Nefri, selama ini tidak pihak yang mempermasalahankan ataupun memprotes soal lisensi yang dikeluarkan IKM.

Sebab, lanjutnya, hadirnya label ini bukan untuk mengklaim masakan padang hanya milik orang Minang dan melarang masyarakat umum untuk berjualan.

"Memperkuat mana masakan Minang yang asli itu saja. Kalau kami larang membuka usaha Padang kan tidak mungkin, karena itu kebudayaan milik orang Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Cara Usut Kasus HAM Tanpa Anggaran Rp20 T, Cukup Modal Handphone

Sebelumnya, video razia warung makan Padang yang belakangan beredar di media sosial menjadi sorotan publik.

Dalam video, sejumlah orang tampak melepas label 'masakan Padang' yang ada di etalase.

Kejadian ini dialami warung makan Padang di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sontak usai video tersebut viral di media sosial, aksi sejumlah oknum tersebut menuai banyak kritik dari warga.

PRMPC merazia rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial
PRMPC merazia warung makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial (Tribunnews.com)

Diketahui, aksi ini dilakukan oleh Paguyuban Rumah Masakan Padang Cirebon (PRMPC) di Kecamatan Pabuaran.

Mereka dinarasikan sedang merazia penjual masakan Padang karena pemiliknya bukan orang dari suku Minang.

Namun hal ini dibantah PRMPC melalui Dewan Penasehat, Erlianus Tahar.

"Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya," terangnya.

"Kami juga menyesalkan di video itu ada kalimat-kalimat abal-abal, tetapi itu bukan pernyataan kami secara resmi," imbuhnya.

Menurutnya, organisasi PRMPC merazia tulisan promo atau banderol Rp10.000 di warung masakan Padang tersebut.

Hal ini yang membuat adanya aksi pencopotan tulisan 'masakan Padang'.

Namun aksi tersebut tentu menuai penolakan dari pemilik warung.

Erlianus atau akrab disapa Yunus ini mengatakan, pihaknya merasa resah terhadap rumah makan Padang yang obral dan promo tulisan serba Rp10.000.

Menurutnya, banderol atau promo harga tersebut dapat merusak pasaran, serta merupakan persaingan yang tidak sehat.

Baca juga: Natalius Pigai Kabur Hindari Wartawan, Sikapnya Disebut Suryo Prabowo Mirip Menteri Era Soeharto

Yunus mengatakan, PRMPC berusaha menjaga kualitas, rasa, dengan harga yang tidak tepat jika dijual Rp10.000.

Untuk itu, mereka berkeliling ke sejumlah warung makan Padang dan menyebut memberikan edukasi.

Setelah menuai kontroversi, pihaknya meminta maaf atas aksi razia yang awalnya diduga persekusi rumah makan padang.

"Apalagi dengan keterangan razia masakan Padang bukan orang Minang. Kami tidak pernah bicara soal etnis."

"Jika ini disalahartikan, kami memohon maaf," kata Erlianus saat ditanya diwawancarai Kompas.com di kantornya di Kota Cirebon, Selasa (29/10/2024).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved