Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Seorang Polisi yang Digerebek Pesta Narkoba di Tempat Karaoke, Terancam PTDH

BNNP Bali melakukan penggerebekan, lalu menemukan anggota polisi tersebut positif narkoba saat penggerebekan pada Selasa (5/11/2024).

Editor: Torik Aqua
Tribun Kaltara
Ilustrasi polisi - Oknum polisi digerebek pesta narkoba di lokasi karaoke, kini terancam PTDH 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang polisi yang terlibat pesta narkoba di Bali kini terancam dipecat.

Anggota polisi dari Polresta Denpasar itu melakukan pesta narkoba di tempat karaoke.

Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Saat itu, BNNP Bali melakukan penggerebekan, lalu menemukan anggota polisi tersebut positif narkoba saat penggerebekan pada Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Gegara Terima Paket Milik Kekasih, Mahasiswi Malang Ini Diciduk BNNP Jatim, Ditinggal Pacarnya Kabur

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat narkoba.

 
"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkap Kombes Pol Agus.

Saat ini, oknum polisi tersebut telah ditahan di sel penempatan khusus di Polda Bali.

"Kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urine memang positif," tandasnya.

Berdasarkan pengakuan, anggota yang bertugas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar ini mengaku telah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu kali sebelum penangkapannya.

"Kami juga terus lakukan pengembangan," tambahnya.

Kombes Pol Agus juga menyebutkan, tahun ini, sudah ada 17 anggota kepolisian yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.

"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya.

Penggerebekan di Karaoke

Sebelumnya, BNNP Bali mengungkapkan penggerebekan di tempat karaoke ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Pada 21 Oktober 2024, tim BNNP Bali berhasil mengamankan tiga pelaku terduga peredaran gelap narkotika di sebuah kamar kos di Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, Ayu ditangkap di tempat karaoke saat sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya.

Di TKP yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak.

Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 639 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved