Berita Viral
Guru Supriyani Batal Damai, Akui Tertekan Setujui Kesepakatan yang Ditandatangani Bupati Konsel
Guru Supriyani sempat didamaikan oleh Bupati, kini cabut kesepakatan damainya karena tertekan dan terpaksa
Kata Samsuddin, upaya damai itu dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Desa Baito, Kecamatan Baito.
"Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito," kata Samsuddin.
"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Samsuddin, proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo) meski ada permintaan agar dihentikan oleh Surunuddin.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," jelasnya.
Perdamaian Berbuntut Samsuddin Dipecat
Namun, upaya perdamaian ini juga berbuntut kepada nasib Samsuddin. Dia langsung dipecat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan.
Pemecatan itu buntut terlibatnya Samsuddin terkait perdamaian antara Supriyani dan pihak korban yang dilakukan di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa kemarin.
Masih dikutip dari Tribun Sultra, pertemuan yang bertujuan untuk damai itu dihadiri oleh Samsuddin bersama Supriyani, orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya NF, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.
Ketua LBH HAMI Sultra sekaligus kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menuturkan pertemuan dan perdamaian antara kliennya dan orang tua korban yang turut diinisiasi oleh Samsuddin itu tidak dikoordinasikan dengannya.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.
Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya.
"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," ujarnya menambahkan.
guru Supriyani
kesepakatan damai
Bupati Konawe Selatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Aiptu Wibowo Hasyim
Dapat Promo Hotel Rp 130 Ribu, Rama Malah Diusir dari Kamar setelah Ogah Bayar Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Dokter Tirta Ajak Lari 20 Km Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker: Mak Bleng |
![]() |
---|
Tabiat Pria Simpan Puluhan Bangkai Kucing di Freezer karena Malas Ngubur, Pantas Warga Resah |
![]() |
---|
Suami Nekat Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Sehari-hari |
![]() |
---|
Menteri Fadli Zon Belum Nonton Merah Putih: One For All, Yakin Niat Pembuat Memajukan Perfilman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.