CPNS 2024
8 Hal Dilarang untuk Peserta SKD, Bocorkan Soal setelah Ujian Bisa Otomatis Gagal Lolos CPNS 2024
Berikut daftar larangan saat ujian SKD, salah satunya sebarkan soal tes setelah menjalani ujian. Bisa bikin gagal lolos CPNS 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal setelah menjalani ujian.
Jika ketahuan melakukan itu, peserta SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi.
Ada 8 larangan saat ujian SKD CPNS 2024.
Peserta yang kedapatan melakukannya secara sengaja, bisa bikin auto gagal lolos CPNS.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, di mana peserta CPNS 2024 dilarang menyebarkan soal melalui media apa pun, termasuk media sosial.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, inilah sejumlah larangan saat ujian SKD dan sanksi bagi peserta CPNS 2024 yang melanggar:
Larangan saat ujian SKD Peserta SKC CPNS 2024 dilarang untuk:
1. terlambat;
2. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
3. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
4. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
Baca juga: Kisi-kisi Materi Pokok SKB Terbaru Resmi dari PANRB, Bobot 60 Persen Penentu Kelulusan CPNS 2024
Baca juga: Penjelasan Panitia Tak Bisa Bantu Peserta Tes SKD CPNS yang Terlambat, Viral Langsung Nangis
5. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
6. merokok dalam ruangan seleksi;
7. menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun;
8. dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.

Sanksi pelanggaran ujian SKD Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 2 sampai 6 di atas, dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Berdasarkan aturan yang telah dijelaskan di atas, bagi peserta CPNS 2024 yang menyebarkan soal ujian SKD CPNS maka akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Artinya, apabila peserta berhasil lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), maka hasil kelolosan tersebut dapat dibatalkan.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Berita tentang CPNS 2024 lainnya
Jumlah CPNS Pemkot Surabaya Hasil Seleksi 2024 Terima SK Pengangkatan, Mayoritas Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Update Info Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025, Ini 4 Poin Arahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS Ditunda Buat Rugi Rp7 Triliun, Pakar Sindir Fungsi Perekrutan: Serap Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenpan RB Soal Pengangkatan CPNS Mundur Jadi 1 Oktober 2025, Berlaku Juga untuk PPPK |
![]() |
---|
Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.