Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Agung si Kurir Pasrah Gajinya Dipotong 4 Kali usai Kemalingan Motor dan Puluhan Paket: Dicukupi Saja

Seorang kurir paket pasrah bayar ganti rugi usai kemalingan motor beserta puluhan paket yang akan dikirimkannya. Kurir itu diketahui bernama Agung.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunSumsel
Agung si Kurir Pasrah Gajinya Dipotong 4 Kali usai Kemalingan Motor dan Puluhan Paket: Dicukupi Saja 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kurir paket pasrah bayar ganti rugi usai kemalingan motor beserta puluhan paket yang akan dikirimkannya.

Kurir itu diketahui bernama Agung.

Motornya dicuri di Husni Thamrin Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (31/10/2024).

Kala itu, motor beserta paket-paket yang hendak Agung antarkan, raib dibawa maling.

Dalam rekaman video CCTV yang beredar, Agung Hidayat memarkirkan motornya di depan pagar rumah.

Kemudian, ada pria bertopi dan berjaket warna coklat muda melihat motor Agung yang terparkir.

Pria yang tadinya sedang berjalan melewati rumah itu lantas membelokkan lajunya mendekat ke arah motor.

Dia pun langsung membawa motor Agung Hidayat beserta dengan tumpukan paket yang berada di kursi penumpang.

Kini, Agung Hidayat pun harus bertanggung jawab atas kehilangan paket-paket itu di tengah kondisi ekonominya yang terbatas.

Agung mengatakan penghasilannya setiap bulan tergantung dengan banyaknya paket yang ia harus antar setiap harinya.

Baca juga: Aksi Kurir Paket di Lumajang Kejar Maling Motornya, Pelaku Tak Hafal Jalan Berujung Penghakiman

Setiap bulannya, Agung Hidayat bisa mendapatkan upah sekitar Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.

"Kalau gaji ya tergantung banyaknya paket.

Kalau lagi sedikit hanya 30 paket tapi kalau lagi ada event bisa 150 paket," ujar Agung, Minggu (3/11/2024), dikutip dari TribunSumsel via BangkaPos.

Agung mengatakan, dirinya harus mengganti kerugian senilai Rp5 juta.

Karena gajinya yang juga pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Agung Hidayat pun membayar ganti rugi itu dengan menyicil melalui skema pemotongan gaji.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved