Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Kades Simpan 180 Liter Ciu untuk Terapi Hewan, Bikin Hakim Ceramah Pakai Kisah Sunan Kalijaga

Kisah itu terungkap saat seorang hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Teguh Indrasto memimpin sidang sang kades.

Editor: Torik Aqua
SURYA/WILLY ABRAHAM
Ilustrasi jerigen (gambar tidak terkait berita) - Seorang kades simpan 180 liter ciu, alasan untuk terapi hewan, bikin hakim geleng kepala 

TRIBUNJATIM.COM, BOYOLALI - Ulah seorang kepala desa yang menyimpan 180 liter ciu alias minuman keras bikin hakim geleng kepala.

Kisah itu terungkap saat seorang hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Teguh Indrasto memimpin sidang sang kades.

Bahkan, hakim sampai menggunakan kisah Sunan Kalijaga untuk menasihati kepala desa tersebut.

Sebab, sang kades berkilah soal ciu yang ia simpan.

Baca juga: Belasan Remaja di Surabaya Terjaring Pesta Miras, Satpol PP Gencarkan Sisir Taman hingga Tempat Sepi

Hal itu dilakukannya lantaran kesal mengetahui ada seorang Kades memiliki enam jerigen ciu dan diklaim sebagai obat terapi untuk kuda serta sapi peliharaannya.

Alasan yang menurut Hakim Teguh tidak masuk akal dan dia pun tetap akan dijerat hukuman sesuai Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2016.

Ya, alasan Edi Nugroho menyimpan 180 liter ciu bikin geleng-geleng hakim tunggal, Teguh Indrasto pada Selasa (5/11/2024).

Kepala Desa (Kades) Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali ini menyatakan jika ciu yang disita bersama ratusan botol miras milik anak buahnya, Wahyudi (35) untuk terapi hewan ternaknya.

Itu diungkapkan Edi dalam sidang kasus miras yang menyeret anak buahnya.

Edi Nugroho selama ini memang memelihara 3 kuda dan 3 sapi.

Hewan itu dirawat oleh karyawannya yang bernama Wahyudi.

Tak hanya merawat hewan milik Edi, Wahyudi juga menjalankan bisnis ilegal miras tanpa izin.

Dia pun kemudian digerebek polisi.

Dalam penggerebekan pada Minggu (3/11/2024) dini hari, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.

Ratusan botol miras itu disimpan di dalam kamar yang ada di lokasi kandang tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved