Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri & Anak Syok Gunawan Sadbor Ditangkap Kasus Judi Online, Pilu Kini Tak Ada Nafkah & Kurung Diri

Kehidupan keluarga Gunawan Sadbor kini dikabarkan memilukan setelah sang TikToker ditangkap jadi tersangka.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar - YouTube
Gunawan Sadbor ditangkap, sang istri syok sampai mengurung diri 

"Saya belum berbincang banyak dengan keluarga, sepertinya masih syok," imbuh Solehudin.

Betapa tidak, selain renovasi rumah, dari live TikTok, Sadbor bisa memberi uang jajan untuk anaknya.

Selain itu, dari penghasilan di Tiktoknya, Gunawan bisa melunasi utang-utangnya hingga biayai pengobatan ibunya yang mengalami stroke.

Baca juga: Sempat Bikin Sekampung Raup Hingga Rp 700.000 Sehari, Kini Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara

Solehudin mengatakan, ada dua teman Sadbor yang juga ditangkap personel Polres Sukabumi.

"Dua orang lainnya masih karyawannya atau crew, mereka juga ikut joget live TikTok," tuturnya.

Sementara itu, Kadus Margasari, Saeban Iskandar menjelaskan, lokasi live TikTok sepi usai Sadbor ditangkap petugas kepolisian.

"Sepi, enggak ada yang live. Bisa di pinggir jalan, kadang, karena ramai."

"Kalau di sini, kalau enggak salah, yang (saya) tahu antara dua sampai tiga grup."

"Soalnya kan gonta-ganti, akunnya pun beda-beda," bebernya.

Pihaknya tidak mengetahui Sadbor ikut mempromosikan situs judi online.

Ia hanya mengetahui penghasilan yang didapatkan Gunawan dari live TikTok.

"Karena enggak tahu soalnya. Dilihat awam, enggak tahu apa-apa. Dia cuma kreator konten biasa."

"Soalnya awalnya dia kan di Jakarta, tukang jahit keliling. Pulang ke kampung bikin konten joget," tandas Saeban.

Gunawan Sadbor yang viral di TikTok berkat joget patuk ayam kini ditangkap polisi karena ada dugaan mempromosikan judi online.
Gunawan Sadbor yang viral di TikTok berkat joget patuk ayam kini ditangkap polisi karena ada dugaan mempromosikan judi online (Istimewa)

Seperti diketahui, Sadbor adalah TikToker yang dikenal dengan joget ayam patuk yang sering live di aplikasi tersebut.

Kini ia dan temannya, AS alias Toed terancam 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar karena dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved