Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sempat Bikin Sekampung Raup Hingga Rp 700.000 Sehari, Kini Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus promosi judi online di TikTok. Salah satunya adalah Gunawan Sadbor

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar dan Tribun Jabar
Gunawan Sadbor dulu viral bikin sekampung bisa raup Rp 700.000 sehari, kini malah terancam 10 tahun penjara 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Nasib Gunawan Sadbor, TikToker yang sempat viral karena joget ayam patuk kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus promosi judi online di TikTok.

Daru kedua tersangka itu, salah satunya adalah Gunawan alias Sadbor (38).

Sementara itu, temannya berinisial AS alias T (39).

Baca juga: Dulu Gunawan Sadbor Penjahit Keliling Lalu Jadi TikToker Viral, Kini Ditangkap Gegara Dugaan Judol

Mereka merupakan warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan aktivitas promosi judi online.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan penangkapan ini hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. 

Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok Sadbor86. 

“Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi,” katanya kepada wartawan saat rilis kasus promosi perjudian online Senin (4/11/2024).

Setelah melalui proses penyelidikan, ditemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. 

“Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online,” ujar Samian.

Menurutnya, daei hasil patroli siber petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. 

Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. 

Sementara itu, G sebagai pemilik akun "Sadbor86" tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.

“Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved