Berita Viral
Sempat Bikin Sekampung Raup Hingga Rp 700.000 Sehari, Kini Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus promosi judi online di TikTok. Salah satunya adalah Gunawan Sadbor
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Nasib Gunawan Sadbor, TikToker yang sempat viral karena joget ayam patuk kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus promosi judi online di TikTok.
Daru kedua tersangka itu, salah satunya adalah Gunawan alias Sadbor (38).
Sementara itu, temannya berinisial AS alias T (39).
Baca juga: Dulu Gunawan Sadbor Penjahit Keliling Lalu Jadi TikToker Viral, Kini Ditangkap Gegara Dugaan Judol
Mereka merupakan warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan aktivitas promosi judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan penangkapan ini hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok Sadbor86.
“Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi,” katanya kepada wartawan saat rilis kasus promosi perjudian online Senin (4/11/2024).
Setelah melalui proses penyelidikan, ditemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik.
“Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online,” ujar Samian.
Menurutnya, daei hasil patroli siber petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya.
Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut.
Sementara itu, G sebagai pemilik akun "Sadbor86" tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.
“Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.
TikTok
Sadbor
Gunawan Sadbor
Pak RT dan warganya joget live TikTok
live TikTok
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya |
![]() |
---|
Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.