Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Cek Bansos PBI JK November 2024 Melalui Kemensos dan WhatsApp, Simak Syarat Pencairannya

Berikut cara cek PBI JK 2024 di situs resmi Kemensos dan WhatsApp.  Program bansos PBI JK untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Website Kemensos
Ilustrasi cek bansos melalui situs Kemensos. Simak cara cek penerima PBI JK 2024 yang bisa Anda coba. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara mudah cek bansos PBI JK November 2024.

Ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan.

Ketahui cara mudah untuk cek penerima bantuan sosial (bansos) PBI JK di November 2024. 

Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat membutuhkan.

Salah satunya adalah program bansos PBI JK untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Sosok Hotman Paris yang Siap Berikan Bantuan Hukum ke Guru Supriyani, Dijuluki Celebrity Lawyers

Melansir dari Umsu PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Program bantuan ini dibuat pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Bantuan PBI JK biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cek Kriteria Penerima PBI JK 2024 

Melansir dari beberapa sumber berikut ini kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PBI JK:

1. Penerima PBI JK merupakan individu atau keluarga yang berpenghasilan rendah dan telah diidentifikasi melalui survei BPJS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

2. Penerima PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan bagi penerima bantuan di Indonesia.

3. Penerima PBI JK harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah yang dikelola oleh Dukcapil.

4. Penerima PBI JK ditujukan untuk mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved