Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Daftar Gaji CPNS dan PPPK 2024 Sesuai dengan Golongan, Belum Termasuk Tunjangan

Daftar gaji CPNS dan PPPK 2024. Lengkap masing-masing golongan. Pada daftar ini belum termasuk tunjangan yang diberikan.

Editor: Torik Aqua
Instagram.com/@biropegkejaksaan
Daftar gaji CPNS dan PPPK 2024 sesuai golongan, belum termasuk tunjangan 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar gaji CPNS dan PPPK 2024.

Lengkap masing-masing golongan.

Pada daftar ini belum termasuk tunjangan yang diberikan.

Penyesuaian gaji ini sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Kemenkumham Lulusan SMA Lengkap, Hasil SKD Diumumkan 17-19 November 2024

Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS berbeda dengan PNS (pegawai negeri sipil). 

Dilansir dari Kompas.com, perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen. 

Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023. 

Berikut ini rincian gaji CPNS tahun 2024: 

- Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080 

Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560 

Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960

- Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720 

Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000 

Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560. 

- Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160 

Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040 

Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400. 

Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja. 

Tunjangan yang diterima oleh CPNS sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS. 

Demikian rangkuman informasi mengenai daftar gaji CPNS 2024 sesuai golongan masing-masing. 

Berapa gaji PPPK

Kabar gembira bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK.

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Berdasarkan beleid di atas, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK.

Ilustrasi gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK (istimewa)

Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita tentang PPPK 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved