Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Bawaslu Jember Tolak Permintaan Sumpah Ulang, Pansus DPRD: Kalau Tidak Bersalah Harusnya Tak Masalah

Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember menggelar rapat dengan pendapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Suasana Rapat DPRD Jember bersama Bawaslu soal tahapan Pilkada 2024 dan saat Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember membacakan sumpah saat rapat bersama Bawaslu, dalam artikel berjudul "Bawaslu Jember Tolak Permintaan Sumpah Ulang, Pansus DPRD: Kalau Tidak Bersalah Harusnya Tak Masalah" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember menggelar rapat dengan pendapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (11/11/2024).

Hal tersebut dilakukan untuk membahas hasil pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember dan netralitas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus itu. Pansus DPRD Jember meminta lima komisioner Bawaslu untuk membacakan sumpah ulang di bawah kitab suci, 

Namun permintaan tersebut Komisioner Bawaslu Jember tolak. Karena mereka sudah membacakan sumpah saat pertama kali dilantik.

Karena permintaanya tidak dituruti, akhirnya anggota Pansus Pilkada DPRD Jember sendiri yang membacakan sumpah dibawah kitab Suci Al-Qur'an.

Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pembacaan sumpah tadi bukanlah sumpah jabatan. Tetapi bentuk keseriusan atas apa yang dilakukan Pansus.

"Kami dulu juga melakukan sumpah jabatan begitu juga Bawaslu.Tetapi sumpah tadi adalah pernyataan kami ucapkan dan lakukan itu benar, tidak melanggar regulasi," ujarnya.

Baca juga: Pansus DPRD Jember Pertanyakan Integritas KPU, Tantang Sumpah Ulang dalam Rapat Persiapan Pilkada

Suasana Rapat DPRD Jember bersama Bawaslu soal tahapan Pilkada 2024
Suasana Rapat DPRD Jember bersama Bawaslu soal tahapan Pilkada 2024 (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Baca juga: Tukang Bakso Nekat Sumpah Pocong usai 3 Anak Tetangga Meninggal, Tak Terima Dituduh Punya Ilmu Sihir

Melalui pembacaan sumpah tersebut, kata Ardi, Pansus DPRD Jember ingin mencontohkan kepada Bawaslu, dalam mempertanggung jawabkan tantangan itu.

"Pansus kami sumpah kami berani, karena sudah sesuai regulasi menjalankan fungsi pengawasan atas budgeting dan menjaga Pilkada ini damai," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra.

Namun ternyata Komisioner Bawaslu Jember tidak mau membacakan sumpah seperti yang dilakukan Pansus Pilkada. Hal tersebut tentu menimbulkan kecurigaan.

"Kalau Bawaslu tidak mau ini ada apa? Kalau mereka tidak bersalah semestinya kan tidak ada masalah," kata Ardi.

Ardi mengungkapkan, dalam rapat pansus Pilkada tersebut juga menampilkan bukti-bukti ketidaknetralan penyelanggara Pilbup Jember 2024 di tingkat kecamatan dan desa.

"Melakukan canvassing  terhadap salah satu Paslon dan itu yang meresahkan kami. Bahkan viral di media sosial," ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, menolak melakukan sumpah. Sebab hal tersebut telah dilakukan saat pelantikan di 18 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved